Breaking News:

Kena Imbas PSBB, Pengemudi Angkot Curhat Pilu Pendapatan Anjlok, 'Cuma Dapat Satu, Jadi Pulang'

Ricky salah seorang pengemudi trayek Cicurug - Sukasari menceritakan penderitaannya lantaran pandemi Corona.

Kompas.com
Dampak PSBB di Kabupaten Bogor untuk pengemudi angkot 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membawa dampak tersendiri bagi para pengemudi transportasi umum.

Salah satu yang terdampak adalah para pengemudi angkot.

Pendapatan mereka mau tak mau harus menurun drastis lantaran berkurangnya penumpang.

Padahal sebelum diberlakukan PSBB, mereka sudah harus mengalami penurunan omzet lantaran penumpang memilih untuk tak menggunakan transportasi umum untuk sementara.

Derita turunnya omzet ini dirasakan oleh para pengemudi di daerah Kabupaten Bogor.

kompas.com
kompas.com ()

Siap Susul Jakarta dalam Penanganan Corona, Pengajuan PSBB 10 Daerah Ini Telah Disetujui Pemerintah

PSBB Bodebek Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Diijinkan Hingga Sanksinya

Lantaran sudah menerapkan PSBB maka jumlah penumpang yang bisa masuk ke dalam angkot pun diatur.

Kabupaten Bogor sendiri telah menerapakan PSBB sejak Rabu (15/4/2020).

Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor No.551.1/490 Tahun 2020, angkot hanya boleh diisi enam orang.

Satu pengemudi dan lima orang penumpang, di mana tiga penumpang di sebelah kanan dan dua disebelah kiri.

Ricky salah seorang pengemudi trayek Cicurug - Sukasari pun menceritakan penderitaannya lantaran pandemi virus corona.

“Pendapatan anjlok turunnya, sekarang penumpangnya pada enggak ada. Paling kalau berangkat dari Terminal Sukasari, paling banyak bawa empat penumpang,” katanya saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan jika banyak dari sopir angkot memilih untuk tidak lagi narik lantaran tak ada penumpang.

Hal senada juga disampaikan oleh pengemudi angkot trayek Cibinong - Taman Pagelaran.

Ia menceritkan jika penumpang melebihi 5 orang, maka akan diminta turun dan naik angkot lain.

“Dari tadi cuma dapat satu penumpang, jadi pulang saja. Kalau penumpang lebih dari lima juga diminta turun, pindah ke angkot yang lain,” katanya kepada Kompas.com.

Dikutip dari laman bogorkab.go.id Bupati Bogor Ade Yasin, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu akan membatasi aktivitas tertentu yakni sebagai berikut:

1. Ibadah dilakukan di rumah masing masing.

2. Belajar di rumah dan bekerja dari rumah (work from home).

3. Selalu gunakan masker jika terpaksa ke luar rumah.

4. Kerumunan hanya boleh maksimal 5 rang.

5. Penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas.

6. Rumah makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang ( take away).

7. Jam operasional pasar rakyat pukul 0400-12.00 WIB, toko dan minimarket pukul 08.00-18.00 WIB, Supermarket dan Hypermarket pukul 10.00-18.00 WIB.

bogorkab.go.id
bogorkab.go.id ()

Peraturan ini akan diberlakukan selama 14 hari semenjak Rabu 15 April 2020 dan dapat diperpanjang.

(TribunStyle.com / Triroessita Intan)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Siap Susul Jakarta dalam Penanganan Corona, Pengajuan PSBB 10 Daerah Ini Telah Disetujui Pemerintah

Pandemi corona buat masyarakat dunia kelimpungan.

Infeksi yang begitu cepat dan tak terlihat membuat semua orang harus waspada agar tak tertular.

World Health Organization (WHO) juga telah mengeluarkan protokol kesehatan untuk diterapkan agar terhindar dari penyakit ini.

Selain itu, pemerintah juga membuat peraturan-peraturan terkait penanganan dan pencegahan virus Covid-19.

Salah satu kebijakan terkait Covid-19 adalah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini penting dilakukan untuk menjaga jarak seorang dengan yang lain.

 PSBB Bodebek Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Diijinkan Hingga Sanksinya

 PSBB Bodebek Berlaku Hari Ini, Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi corona
Ilustrasi corona (Freepik)

Penularan yang cepat dan tak kasat mata membuat sulit terlacak sehingga bisa memakan banyak korban.

Agar mimpi buruk ini tak sampai terjadi, dalam berinteraksi manusia harus melakukan physical distancing.

Rupanya hal ini juga perlu dicanangkan dalam skala besar, yakni dengan PSBB tersebut.

PSBB memiliki syarat dan aturan tersendiri.

Untuk menerapkannya, tiap daerah pun harus membuat pengajuan yang nantinya akan dipertimbangkan oleh pemerintah.

Hingga Kamis (16/4/2020), tercatat sudah ada 11 daerah yang siap memberlakukan PSBB.

Terakhir, pemerintah lewat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan PSBB untuk Kota Makassar.

Dikutip dari kompas.com, persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/257/2020 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan pada Rabu (16/4/2020).

Sebelumnya Makassar, sudah ada 10 daerah yang telah disetujui oleh pemerintah untuk memberlakukan PSBB.

 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja

Daerah tersebut yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.

Ditambah Makassar, maka ada 11 daerah yang disetujui oleh pemerintah menerapkan PSBB

Di samping itu, masih ada sejumlah daerah lain yang sedang dalam proses pengajuan permohonan PSBB kepada pemerintah.

Daerah yang masih dalam proses pengajuan PSBB yakni wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Padang dan Kabupaten Bukitinggi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, permohonan-permohonan tersebut belum sampai kepada pemerintah.

"Yang Bandung Raya suratnya belum sampai. Untuk Bukitinggi dan Kota Padang juga belum sampai," ujar Yuri seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

 Cegah Penyebaran Virus Corona, 10 Daerah Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan

PSBB bersyarat

PSBB tak bisa serta merta diterapkan begitu saja.

Ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan PSBB.

Sebelumnya, Yuri mengatakan, salah satu syarat pemberlakuan PSBB adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.

"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi," ujar Yuri seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yuri, PSBB bertujuan mengendalikan penularan Covid-19 dari daerah episentrum.

Hal ini mengingat penularan di daerah episentrum sangat tinggi.

"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," lanjutnya. 

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Untuk detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Bersumber dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Physical distancing,
Ilustrasi Physical distancing, (mashviral.com)

Kriteria untuk menerapkan PSBB

Sebelum sah menerapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi dua kriteria, yakni:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
  • Ada kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah, maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal.

Hal tersebut meliputi peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.

Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, serta pelayanan kesehatan dan keuangan.

Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan.

Daerah pertama yang memberlakukan PSBB adalah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020.

PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

Menyusul Jakarta, berbagai daerah ikut mengajukan PSBB pada pemerintah.

Sampai saat ini, sudah ada 11 daerah termasuk DKI Jakarta yang ajuannya diterima pemerintah. (TribunStyle.com/ Suli Hanna)

 8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta

 Berjalan 4 Hari, Ternyata PSBB di DKI Jakarta Masih Belum Optimal, Simak 33 Titik Pemeriksaan Polisi

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBPembatasan Sosial Berskala BesarKabupaten Bogorvirus corona
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved