Breaking News:

PSBB Bodebek Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Diijinkan Hingga Sanksinya

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, sanksi ini telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijabarkan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). (TribunStyle.com/Ika Bramasti).

8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta

Berjalan 4 Hari, Ternyata PSBB di DKI Jakarta Masih Belum Optimal, Simak 33 Titik Pemeriksaan Polisi

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBB BodebekCovid-19IndonesiacoronaJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved