PSBB Bodebek Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Diijinkan Hingga Sanksinya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, sanksi ini telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijabarkan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). (TribunStyle.com/Ika Bramasti).
• 8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta
• Berjalan 4 Hari, Ternyata PSBB di DKI Jakarta Masih Belum Optimal, Simak 33 Titik Pemeriksaan Polisi