Virus Corona
5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja
Berikut 5 hal penting yang harus diperhatikan saat ditetapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Mewabahnya virus corona telah membuat pemerintah DKI Jakarta bertindak tegas.
Anies Baswedan telah secara resmi menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
PSBB ini telah dilaksanakan di DKI Jakarta sejak tanggal 10 April 2020 lalu.
Hal ini dilakukan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
PSBB yang diterapkan di ibu kota ini memiliiki aturan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga.
Berikut 5 hal penting yang harus diperhatikan saat ditetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber:
• Cegah Penyebaran Virus Corona, 10 Daerah Tetapkan PSBB, Makassar dan Bandung Baru Ajukan Permohonan
• Menyusul DKI Jakarta dan Bodebek, Tangerang Raya akan Mulai Berlakukan PSBB 18 April 2020
1. Masa berlaku PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan.
Masa PSBB di Jakarta akan berakhir pada 24 April 2020.
Dengan demikian, PSBB di DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), dan akan berlangsung hingga 24 April 2020 mendatang.
Kendati demikian, PSBB akan diperpanjang jika penurunan jumlah penurunan kasus terkait Covid-19 belum signifikan.
2. Pembatasan transportasi

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.
Jumlah penumpang akan sangat diperhatikan, serta harus menjaga jarak antar penumpang.
Dilansir oleh Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen untuk transportasi umum.
Jam operasional transportasi umum adalah mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Kendaraan roda empat pribadi juga dibatasi, tidak boleh diisi sampai kapasitas penuh.
Sementara, pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor diimbau untuk tidak memboncengkan penumpang.
Satu motor hanya terdiri dari satu orang.
3. Panduan belanja bahan sembako

Sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.
Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.
Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.
Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.
Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.
4. Panduan ke bank dan ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.
Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).
Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.
OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.
Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, call center, telepon dan email.
Namun jika mendesak harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka.
5. Ojol dilarang bawa penumpang

Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.
Pasalnya, selama pemberlakuan PSBB ojek online tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.
Melainkan hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan. (TribunStyle.com/Ika Bramasti).
• Apple dan Google Berkolaborasi Ciptakan Sistem Pelacak Virus Corona, Berikut Cara Kerjanya
• 6 Kabar Baik Peluang Berakhirnya Wabah Virus Corona di Indonesia, Tingkat Kesembuhan Terus Meningkat