Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Galih Ginanjar Kecewa Dihukum Paling Berat di Trio Ikan Asin, Suami Barbie Kumalasari Siap Banding

Berikut hasil sidang putusan kasus 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
Kolase TribunStyle (youtube sctv, warta hot/ tribunnews-Bayu Indra Permana)
Fairuz A Rafiq, Sonny Septian, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berikut hasil sidang putusan kasus 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.

Kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami sampai pada sidang putusan yang digelar secara online, Senin (13/04/2020).

Berdasarkan sidang putusan tersebut, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling berat dengan 2 tahun 4 bulan penjara.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto.

Dikutip dari kanal YouTube Beepdo 'Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Pengacara Putuskan Banding' Senin (13/04/2020).

Jelang Putusan Kasus Ikan Asin, Pihak Galih Ginanjar Optimis Bebas & Sebut Ada Cacat Hukum

Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

"Tuntutan Galih 3 tahun 6 bulan dan divonis oleh hakim 2 tahun 4 bulan," ujarnya.

Hasil tersebut membuat suami Barbie Kumalasari kecewa.

"Galih Ginanjar divonis 1 tahun 2 bulan lebih rendah daripada tuntutan jaksa tetapi bagi kami masih tidak memuaskan," lanjutnya.

Meski pihaknya mengatakan akan berpikir kembali untuk langkah selanjutnya.

Namun Galih Ginanjar dan kuasa hukum sudah siap untuk melakukan banding.

Galih Ginanjar dan kuasa hukum di persidangan kasus 'ikan asin' Senin (30/03/2020).
Galih Ginanjar dan kuasa hukum di persidangan kasus 'ikan asin' Senin (30/03/2020). (YouTube KH Infotainment)

 

"Secara formalitas kami bilang masih pikir-pikir.

Tapi secara rasionalitas kami sudah punya sikap untuk banding melalui pengadilan tinggi Jakarta," ujar Sugiarto.

Pihaknya memiliki waktu satu minggu untuk menanggapi putusan sidang.

"Sesuai undang-undang kami memiliki hak satu minggu untuk menyatakan hak kami melakukan banding.

Tapi untuk menyatakan memori banding kami punya waktu dua minggu."

Sementara itu dua terdakwa lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman lebih ringan.

Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara sementara Rey Utami 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sidang putusan Senin, 13 April 2020 dimana tadi kita sudah mendengar dengan jelas oleh para majelis hakim yang mulia tentang putusan terhadap terdakwa satu, Pablo Benua dihukum dengan penjara 1 tahun 8 bulan.

Dan juga kepada terdakwa 2 Rey Utami 1 tahun 4 bulan," ujar Rihat Hutabarat dikutip dari YouTube Beepdo.

Pihak Pablo dan Rey juga sepakat untuk mengambil waktu berpikir apakah akan menerima hasil putusan atau melakukan banding.

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Jelang Putusan Kasus 'Ikan Asin', Pihak Galih Ginanjar Optimis Bebas & Sebut Ada Cacat Hukum

Sebelumnya, pihak Galih Ginanjar sempat mengutarakan harapannya bisa bebas dari kasus 'ikan asin'.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Galih Ginanjar melalui kuasa hukumnya, Sugiarto dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'GALIH GINANJAR OPTIMIS B3B4S DARI SANGKAAN DI PN JAKSEL' Selasa (07/04/2020).

"Yang jelas harapan kami  (Galih Ginanjar) bebas," ujarnya.

Dirinya lantas membeberkan alasan kuat adanya harapan suami Barbie Kumalasari tersebut bisa bebas.

"Kami mencatat hasil persidangan ini menjadi catatan yang penting adalah mendapati laporan dan berita acara pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum, di angka 7 dan 18," lanjutnya.

Pada bagian tersebut terdapat penyebutan kata organ intim yang dibantah telah diucapkan Galih di vlog YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

"Di dalam itu tidak ada Galih menyatakan itu."

Driinya lantas mengatakan adanya cacat hukum dari berita acara laporan Fairuz A Rafiq.

"Karena itu kami menganggap itu laporannya dan berita acara cacat hukum.

Dan semua yang cacat hukum harus bebas," tegasnya.

Keyakinan tersebut lantas membuat pihak Galih Ginanjar merasa optimis untuk keluar dari penjara.

"Itu kenapa kami punya harapan besar agar ini klien kami bebas.

Karena berangkat dari satu proses hukum yang catat hukum.

Kalau menurut kami harus bebas," ucap Sugiarto.

Meski begitu, apabila keputusan majelis hakim berbeda dengan harapannya, pihak Galih Ginanjar mengatakan akan terus berjuang melakukan upaya lain.

"Harus yakin 100% toh meski nanti ini kan majelis hakim yang memutuskan.

Kalau majelis hakim memutuskan tidak sesuai dengan harapan kami, kami bisa ada upaya lain," ujarnya.

Mulai dari banding hingga peninjauan kembali.

Pada sidang putusan pekan depan akan kembali digelar secara online karena adanya pandemi corona.

"Hakim, jaksa, dan kami ada disini di ruang sidang, para terdakwa tetap di rutan," pungkasnya.(TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Suami Dituntut Lebih Berat dari Pablo Benua, Barbie Kumalasari Jatuh Sakit Pikirkan Galih Ginanjar

• Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Galih GinanjarPablo BenuaRey Utamiberita terbaru kasus trio ikan asin di penjara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved