Virus Corona
GARA-GARA Corona, Ramadan 2020 Ini Banyak Berubah, Tiada Lagi Shalat Tarawih, Bukber, Hingga Itikaf
Perayaan bulan Ramadan dan Idulfitri di tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah menerapkan aturan untuk masyarakat.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Gara-gara wabah virus corona atau Covid-19, bulan suci Ramadan 2020 yang jatuh pada akhir bulan April ini akan mengalami banyak perubahan.
Akan ada sederet aktivitas yang hilang, seperti tiada lagi shalat tarawih di masjid, larangan buka puasa bersama hingga itikaf.
Semua itu cukup dilakukan di rumah, tapi tidak lagi di masjid, demi mencegah tular-menular virus corona di tengah kerumunan orang.
Begitulah. Perayaan bulan Ramadan dan Idul Fitri di tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah menerapkan aturan untuk masyarakat.
Wabah virus corona telah merebak di Indonesia.
Pemerintah telah berupaya menekan laju penyebaran virus asal Kota Wuhan, China dengan berbagai cara.

Beberapa diantaranya dengan mengimbau masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial, saling menjaga jarak, dan melakukan karantina diri.
Selain itu, Presiden Jokowi telah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker bila beraktivitas di luar rumah.
Imbauan ini sangat berpengaruh dengan kondisi masyarakat Indonesia baik itu kondisi sosial maupun ekonomi.
• Lebaran 2020 Tak Akan Ada Libur Panjang, Pemerintah Resmi Geser Cuti Bersama ke Tanggal Ini
• Simak Baik-baik! Pemerintah Umumkan Mekanisme Pembayaran THR di Tengah Pandemi Corona Tahun Ini

Terlebih saat ini adalah hari-hari menuju bulan suci Ramadan.
Seperti diketahui, bulan suci Ramadan adalah bulan yang dinanti-nanti oleh umat muslim di seluruh dunia.
Namun dengan kondisi di tengah wabah virus corona, tentunya bulan Ramadan kali ini tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bagaimana menjalani ibadah di bulan suci Ramadan di tengah pandemi corona.
Khususnya dari Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Dilansir dari setkab.go.id, Surat Edaran ini telah diterbitkan oleh Kemenag yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta.
Kementerian Agama telah mengatur berbagai cara agar dapat mencegah penyebaran virus corona dan masyarakat dapat melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.
Beberapa aturan yang diterbitkan oleh Kemenag ini diantaranya yaitu untuk meniadakan kegiatan salat tarawih di masjid, melakukan buka puasa bersama, hingga iktikaf yang biasa dilaksanakan di masjid saat 10 malam terakhir bulan Ramadan.
Tak hanya itu, kegiatan ibadah Salat Ied yang biasa dilaksanakan di masjid ataupun lapangan, akan mendapat aturan khusus dari Fatwa MUI.
"Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," tulis dalam Surat Edaran poin ke 8.
Sedangkan untuk silaturahim atau halal bihalal yang biasa dilakukan ketika perayaan Idulfitri secara tatap muka, hendaknya dilakukan melalui media sosial.
Kemenag juga telah mengatur panduan untuk pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, Shadaqah).
Berikut TribunStyle.com lampirkan isi dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, diantaranya.
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idulfitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
- a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
- b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
- c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
- d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
- e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
- b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
- d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkasnya.
(TribunStyle.com/TsaniaF)
• SBY Tulis Lagu Semangati Rakyat saat Wabah Corona, Dibawakan Deretan Musisi, Termasuk Yuni Shara
• Berikut Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama yang Sudah Direvisi oleh Pemerintah Akibat Covid-19