Breaking News:

Virus Corona

PSBB Dimulai Hari Ini di Jakarta, Ini Panduan ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank, Belanja Sembako, Lengkap!

PSBB Dimulai Hari Ini di Jakarta, Ini Panduan ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank, Belanja Sembako, Lengkap!

TribunStyle.com/ AFP/Paolo Miranda
Gubernur Anies Baswedan dan problem virus corona 

TRIBUNSTYLE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB dimulai hari ini di Jakarta, Jumat 10 April 2020. Inilah panduan lengkap, bagaimana cara aman berbelanja sembilan bahan pokok, pergi ke bank, ke ATM, naik angkutan umum dan sederet keperluan harian lain, agar terhindar dari penularan virus corona atau Covid-19, selengkapnya!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi. 

Inilah daftar aturan PSBB yang tak boleh dilanggar demi kepentingan bersama!

Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.

Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

 WASPADA! Corona Bisa Menular Tanpa Gejala, Ini 5 Fakta Terkait Carrier, Perhatikan Cara Mengenalinya

 Kritik Anies, Hotman Paris Beberkan Foto-foto Bukti Operasional MRT & TransJakarta Harusnya Ditambah

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ((KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo))

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonseia.

Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?

Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?

Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:

8 sektor usaha ini boleh beroperasi

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBPembatasan Sosial Berskala BesarAnies BaswedanDKI Jakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved