Kabar Baik, Menkeu Sri Mulyani Ungkap THR dan Gaji ke-13 PNS Golongan Ini Tetap Dibayarkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menyiapkan dana APBN untuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13 PNS golongan ini.
Penulis: Tsania Fadhillah
Editor: Amirul Muttaqin
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.
Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja
• Simak Baik-baik! Pemerintah Umumkan Mekanisme Pembayaran THR di Tengah Pandemi Corona Tahun Ini
• 2 Doa Utama Ketika Ditimpa Musibah, Panjatkan Setiap Saat agar Selamat dari Pandemi Corona