Breaking News:

Virus Corona

DKI Jakarta Menjadi Provinsi Pertama yang Terapkan PSBB, Kegiatan & Sarana Apa Saja yang Dibatasi?

DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa Itu PSBB? Apa saja yang dibatasi?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Freepik
Ilustrasi karantina wilayah dan virus corona. 

b. Pembatasan kegiatan keagamaan;

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. Pembatasan moda transportasi; dan

f. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Namun, ada pengecualian terkait pembatasan yang dijelaskan pada Pasal 13 itu.

Berikut ini penjelasan mengenai 6 hal yang dibatasi selama PSBB.

Peliburan Sekolah dan Tempat kerja

Ilustrasi bekerja dari rumah.
Ilustrasi bekerja dari rumah. (Unsplash)

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang:

  • Pertahanan dan keamanan;
  • Ketertiban umum;
  • Kebutuhan pangan;
  • Bahan bakar minyak dan gas;
  • Pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor;
  • Distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Ilustrasi siluet masjid.
Ilustrasi siluet masjid. (Pixabay)

Sementara itu, pembatasan keagamaan yang dimaksud pada ayat (1) huruf b artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan jaga jarak setiap orang.

Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa, atau pandangan lembaga yang resmi dan diakui pemerintah.

Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Ilustrasi supermarket.
Ilustrasi supermarket. (AFP/Syaiful Redzuan)

Tempat atau fasilitas umum dibatasi selama PSBB kecuali untuk:

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19PSBBDKI JakartaAnies BaswedanBerita PSBB di Jakarta Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved