Virus Corona
DKI Jakarta Menjadi Provinsi Pertama yang Terapkan PSBB, Kegiatan & Sarana Apa Saja yang Dibatasi?
DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa Itu PSBB? Apa saja yang dibatasi?
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan tersebut akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai Jumat (10/4/2020).
Hal itu menyusul setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov Jakarta terkait PSBB.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional.
PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Kemudian diturunkan secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
• DILARANG Keluyuran karena Takut Bawa Pulang Corona? Ini 4 Cara Steril Covid-19 Sehabis Bepergian
• 6 Cara Membuat Masker Kain Sendiri Tanpa Dijahit, Trik Mudah & Efektif Cegah Penularan Corona

Apa Itu PSBB?
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Hal itu diberlakukan sedemikian rupa untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?
Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;