Breaking News:

Virus Corona

DKI Jakarta Menjadi Provinsi Pertama yang Terapkan PSBB, Kegiatan & Sarana Apa Saja yang Dibatasi?

DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apa Itu PSBB? Apa saja yang dibatasi?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
Freepik
Ilustrasi karantina wilayah dan virus corona. 

TRIBUNSTYLE.COM - DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mulai Jumat (10/4/2020).

Hal itu menyusul setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov Jakarta terkait PSBB.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional.

PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Kemudian diturunkan secara rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

DILARANG Keluyuran karena Takut Bawa Pulang Corona? Ini 4 Cara Steril Covid-19 Sehabis Bepergian

6 Cara Membuat Masker Kain Sendiri Tanpa Dijahit, Trik Mudah & Efektif Cegah Penularan Corona

Ilustrasi memerangi virus corona.
Ilustrasi memerangi virus corona. (Shutterstock)

Apa Itu PSBB?

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Hal itu diberlakukan sedemikian rupa untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, suatu wilayah dapat memberlakukan PSBB jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Apa Saja yang Dibatasi Selama PSBB?

Pada Pasal 13 Ayat 1, dijelaskan bahwa PSBB meliputi 6 hal, yaitu:

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19PSBBDKI JakartaAnies BaswedanBerita PSBB di Jakarta Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved