Digugat Falcon Pictures 4,2 Miliar, Pihak Jefri Nichol Singgung Upaya Damai: 'Cari Win Win Solution'
Pihak Jefri Nichol menanggapi kelanjutan kasus dugaan wanprestasi yang dilaporkan Falcon Pictures.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Dhimas Yanuar
Agenda yang disampaikan kemarin yakni mengenai klarifikasi penggugat dan tergugat.
Sang kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy menyampaikan bahwa kliennya baru menerima gugatan yang dilayangkan tersebut.
“Kami perlu informasikan, kami baru mendapatkan kuasa hari ini dan kuasa itu pun kami belum melihat gugatannya,
Kenapa Jefri sampai sekarang belum menerima gugatannya, kami baru terima tadi. Jadi, kami juga belum bisa mengomentari apa pun, belum kami pelajari. Jadi, nanti kalau sudah dipelajari” ungkap Aris Marasabessy di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
Aris sendiri mengungkapkan bahwa sang klien belum mengetahui isi gugatan.
“Ya, kalau digugatkan juga dari media (bisa tahu) tapi gugatannya mana. Belum tahu isinya apa,” ucap Aris.
Jefri Nichol pun masih mempelajari isi dari gugatan yang dilayangkan dan akan terus memantau kelanjutan kasusnya tersebut.
Sidang berikutnya akan dilangsungkan pada 6 April 2020 mendatang.
“Makanya Jefri beberapa kali kemarin ditanya , dia nanya saya, 'gimana?'. Saya juga enggak tahu isinya apa. Ya sudah tanggal 6 (April) kita lihat nanti coba kita pelajari,” pungkas Kuasa Hukum Jefri Nichol.
Namun, kuasa hukum Falcon Picture Susy Tan juga ikut buka suara terkait surat gugatan tersebut.
Menurut pihaknya, Jefri dituding telah melanggar kontrak kerja atau wanprestasi sejak kontrak perjanjian pada 2018 lalu.
Tak hanya itu, pemain utama Dear Nathan itu juga telah menerima pembayaran awal sebesar Rp 280 juta.
Jefri juga disebutkan sama sekali belum memainkan satu film karya dari rumah produksi tersebut.
"Ada bagian-bagian tertentu dari kontrak kerja itu yang tidak dipatuhi, kontrak kerja dari 2018 ya. Kalau saya tidak salah dan itu masih ada kontrak,
Tidak ada satu pun (film dalam kontrak yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," terang Susy Tan, kuasa hukum Falcon Picture.
Kasus yang tengah berlangsung di pengadilan ini masih berupaya dibuka mediasi untuk dibicarakan secara kekeluargaan dengan Jefri sendiri.
“Sampai akhir putusan jalan mediasi tetap bisa akan dilakukan, pokoknya jalan musyawarah lah,” pungkas Susy Tan. (TribunStyle.com/Heradhyta Amalia)