Saddil Ramdani Kembali Tersandung Kasus Hukum, Hajar Pria Muda hingga Robek di Bagian Kepala
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan kepada pria muda di Kendari pada (28/3/2020).
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Dhimas Yanuar
Hal tersebut dikarenakan pihak yang berwenang melakukan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

Kasus Saddil Ramdani saat Perkuat Persela Lamongan
Pada 2018 Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, berikut kronologinya.
Keinginan Persela Lamongan untuk memainkan Saddil Ramdani saat menjamu Sriwijaya FC di Stadion Surajaya, Lamongan, Jumat (2/11/2018) malam, batal terlaksana.
Pasalnya, Saddil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang gadis yang disebut sebagai mantan pacarnya.
Saddil diduga telah menganiaya ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur.
Insiden itu terjadi di mess Persela di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 28, Lamongan, pada Rabu (31/10/2018) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, Saddil baru kembali ke Persela seusai memperkuat timnas U-19 Indonesia di ajang Piala Asia U-19.
ASR datang ke mess Persela sekitar pukul 18.30 WIB dan sengaja hendak menemui Saddil.
Dia ingin meminta ponselnya yang dibawa Saddil.
Saat itulah, sempat terjadi adu mulut antara mereka.
Saddil yang terbawa emosi lantas mencakar wajah ASR.
“Indikasinya masalah percintaan anak muda dan perebutan ponsel dan terjadi penganiayaan, pencakaran di wajah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
Tidak terima dengan perlakuan Saddil, ASR akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi saat itu juga.
Polisi pun langsung memproses laporan korban yang diteruskan dengan mencari bukti dan memeriksa saksi-saksi.