Breaking News:

Saddil Ramdani Kembali Tersandung Kasus Hukum, Hajar Pria Muda hingga Robek di Bagian Kepala

Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan kepada pria muda di Kendari pada (28/3/2020).

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com
Saddil Ramdani 

TRIBUNSTYLE.COM - Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan kepada pria muda di Kendari pada (28/3/2020).

Sebelumnya diketahui Saddil Ramdani merupakan pemain andalan timnas senior Indonesia di kompetisi bergengsi beberapa tahun belakangan.

Namun, pemain yang juga membela Bhayangkara FC ini sering kali tersandung kasus hukum yang melibatkan dirinya.

Di waktu lampau Saddil Ramdani pernah terlibat kasus kekerasan terhadap teman wanitanya saat dirinya masih membela Persela Lamongan.

Kini Saddil Ramdani kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bahkan kini dirinya sudah berstatus tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria muda berusia 25 tahun.

Saddil Ramdani
Saddil Ramdani (Instagram/@saddilramdani)

Dituduh Aniaya Mantan Pacar, Begini Klarifikasi Lengkap Sekaligus Permintaan Maaf Saddil Ramdani

Saddil Ramdani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Kendari atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Irwan (25 tahun) pada Sabtu (28/3/2020).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.

Di mana laporan tersebut menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya Saddil.

Melihat hal itu ketua umum PSSI Mochamad Iriawan atau biasa disapa Iwan Bule buka suara.

Seperti dikutip dari Kompas.com (5/4/2020) Iwan Bule mengatakan bahwa kasus yang menimpa Saddil Ramdani harus dijadikan pelajaran bagi pemain sepakbola profenional lainnya.

"Seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” ucap Iwan Bule, seperti dilansir dari laman PSSI.

Namun meskipun dijadikan tersangka oleh Polres Kendari, tak membuat Saddil Ramdani ditahan.

Saddil Ramdani hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Saddil RamdaniSaddil Ramdani Tersangka PenganiayaanpengeroyokanKendariBhayangkara FCSulawesi Tenggara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved