Tokoh Viral Hari Ini
4 Fakta Saddil Ramdani Tersangka Kasus Penganiayaan, Ancaman Hukuman hingga Nasib di Bhayangkara FC
Saddil Ramdani terancam hukuman dari pihak berwajib dan Bhayangkara FC.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar mengejutkan datang dari pesepakbola Tanah Air Saddil Ramdani (21).
Pemain asal Sulawesi Tenggara itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap warga Kota Kendari bernama Irwan (25).
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi mengatakan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya terlebih dahulu memeriksa pemain timnas itu sebanyak dua kali.
“Sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang kasusnya sudah kita naikkan jadi tersangka. Untuk hari ini korban baru kami periksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban masih belum bisa diperiksa,” kata Sofyan seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini 4 fakta kasus penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani selengkapnya.
1. Tidak ditahan
Meski bertatus tersangka, Saddil Ramdani diketahui tidak ditahan.
Ia hanya dikenakan wajib lapor, sebab kata Sofyan, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Selama ini Saddil kami kenakan wajib lapor. Tetap sebagai tersangka, masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat obyektif dan subyektif itu kewenangan penyidik," kata AKP Muhammad Sofyan Rosyidi.
"Yang penting wajib lapor dipenuhi. Ya (setiap dipanggil harus datang)," imbuh Sofyan.
• Saddil Ramdani Masih Tetap Bela Timnas Indonesia, Bagaimana Kelanjutan Kasus Hukumnya?
2. Ancaman hukuman
AKP Muhammad Sofyan Rosyidi mengatakan bahwa polisi juga sudah memeriksa sempat sampai lima orang saksi.
Korban Irwan pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polres Kendari.
"(Saddil) sudah diperiksa. Sudah dua kali dipersiksa. Kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, ada sekitar empat atau lima saksi," kata Sofyan.
Jika Saddil Ramdani terbukti bersalah, mantan pemain Persela Lamongan dan Pahang FA itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman tujuh tahun penjara," tambah Sofyan.
3. Nasib di Bhayangkara FC
Mengetahui salah satu pemainnya terkena masalah hukum, Bhayangkara FC pun buka suara.
Bhayangkara FC menyatakan sudah menyerahkan proses hukum ke Polres Kendari.
“Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari,” kata Manajer Bhayangkara FC, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, seperti dilansir dari laman resmi klub, Rabu (1/4/2020).
Jika terbukti bersalah, maka Saddil bisa menerima hukuman ganda.
Pemain kelahiran 2 Januari 1999 itu terancam hukuman dari pihak berwajib dan Bhayangkara FC.
Saddil dibayangi sanksi pemutusan kontrak dari Bhayangkara FC. Hal tersebut sesuai dengan peraturan internal klub.
Menurut Pasal 12 poin 2.a dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama Bhayangkara FC bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
“Kami tunggu proses penyeledikan pihak berwajib. Setelah itu, kami akan membahasnya dalam rapat manajemen,” jelas AKBP I Nyoman Yogi Hermawan.
4. Bukan kali pertama
Kasus penganiayaan kali ini bukanlah yang pertama bagi Saddil.
Ia sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian atas laporan penganiyaan kepada mantan kekasihnya.
Akan tetapi, kasus tersebut diakhiri dengan damai antara kedua pihak.
Saat itu, nama Saddil Ramdani juga dicoret oleh pelatih Bima Sakti karena dianggap perilakunya mencoreng sepak bola Indonesia.
(TribunStyle/Amir)
• Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Saddil Ramdani Terancam Dicoret dari Timnas Indonesia?
• Kronologi Kejadian Hingga Akhirnya Saddil Ramdani Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Saddil Ramdani Jadi Tersangka, APPI Siap Tampung Aduan
Asosiasi Pemain Profesional Indonesia ( APPI) mempersilakanSaddil Ramdani untuk mengadu terkait persoalan hukum yang sedang menjeratnya.
Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seseorang di Kendari.
Pemain Bhayangkara FC itu dilaporkan oleh pelapor bernama Adrian ke Polres Kendari atas dugaan menganiaya Irwan (25), warga Kelurahan WuaWua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Jumat (27/3/2020).
Hal itu membuat Saddil Ramdani harus berurusan dengan hukum di Kapolres Kendari.
Pada Sabtu (4/4/2020), Saddil Ramdanil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kuasa Hukum Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) Riza Hufaida pun turut angkat suara soal kasus yang menjerat Saddil Ramdani.
APPI akan menerima jika Saddil Ramdani mengadu kepada pihaknya.
Sebab, Saddil Ramdani juga merupakan anggota dari APPI.
"Kalau memang dia curhat mengadu ke APPI ya kami akan terima. Kami konsultasi karena kan dia punya hak hukum," kata Riza saat dihubungiBolaSport.com.
"Hak sebagai anggota APPI untuk mengeluhkan untuk menyampaikan permasalahannya untuk mendapatkan bantuan," ujar Riza lagi.
Meski siap menampung aduan Saddil Ramdani, APPI belum tentu bisa turun tangan membantu menyelesaikan kasus pemain timnas Indonesia itu.
APPI harus lebih dulu berdiskusi untuk menentukan apakah kasus Saddil Ramdani masuk dalam kualifikasi yang harus dibantu atau tidak.
Sebab, APPI tidak bisa terlibat di dalam semua masalah yang berkaitan dengan pesepak bola.
"Dan APPI pun akan menentukan apakah ini masuk sebagai kualifikasi sebagai hal yang akan dibantu atau ya memang itu sudah menjadi urusan pribadi," kata Riza
"Karenakan kami juga ada mekanisme dan tidak semua kasus bisa kami tangani," tutup Riza. (Abdul Rohman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saddil Ramdani Jadi Tersangka, APPI Siap Tampung Aduan".