Breaking News:

Ingin Menikah Setelah Bebas dari Penjara, Roro Fitria Akui Siap Jalani Taaruf, Beberkan Kriteria

Dinyatakan bebas bersyarat setelah 2 tahun mendekam di bui, Roro Fitria ungkap keinginan menikah dan jalani taaruf.

TribunStyle.com/ Tribunnews Herudin dan YouTube Beepdo
Roro Fitria bebas dari penjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Dinyatakan bebas bersyarat setelah 2 tahun mendekam di bui, Roro Fitria ungkap keinginan menikah dan jalani taaruf.

Roro Fitria akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (2/4/2020).

Bebasnya Roro Fitria merupakan hasil keputusan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Roro Fitria Bebas Penjara karena Situasi Corona, Mengapa Saipul Jamil Tidak? Teka-teki Itu Terjawab

Bebas Bersyarat Saat Darurat Corona, Roro Fitria Wajib Lapor via Video Call & Dilarang Keluar Rumah

Roro Fitria tak kuasa menahan rasa bahagianya saat keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Aktris 30 tahun itu mengungkapkan rasa syukurnya setelah bebas dari tahanan.

"Alhamdulillah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 2020 soal pencegahan penularan Covid-19 atau corona, aku bisa bebas saat ini," kata Roro Fitria seperti dikutip TribunStyle dari Warta Kota, Jumat (3/4/2020).

Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (2/4/2020).
Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis (2/4/2020). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Meski kini telah bebas, Roro Fitria diketahui harus menjalani asimilasi dari rumah.

Selain itu, ia juga diminta untuk wajib lapor menggunakan video call ke pihak berwajib.

"Jadi aku bebas dan menjalani asimilasi dari rumah. Terus aku wajib lapor menggunakan video call ke lembaga yang terkait," jelasnya.

Roro Fitria menyebut bahwa hal pertama yang ia lakukan setelah bebas adalah silaturahmi dengan keluarganya di Yogyakarta.

Ia juga berniat mengunjungi makam ibunda tercinta.

"Keluarga aku udah menanyakan dan menantikan aku bebas.

Jadi abis ini nantinya aku mau ke silaturahmi ke makam almarhumah mamah dan ke Yogyakarta," katanya.

Di kesempatan itu, Roro Fitria pun mengungkapkan keinginannya untuk segera menikah.

Ternyata hal itu adalah salah satu permintaan mendiang ibunya.

"Saya ingin menikah dan punya momongan. Hal itulah yang selalu diinginkan oleh almarhumah mamah, adalah ingin melihat cucu dari saya," ucapnya.

Meskipun demikian, Roro Fitria mengaku belum memiliki tambatan hati untuk saat ini.

Ia pun tak menutup kemungkinan untuk melakukan taaruf.

"Saya berusaha untuk taaruf mencari yang terbaik," tegasnya.

Roro Fitria Ungkap Keinginan Setelah Bebas dari Penjara: Kunjungi Makam Ibunda dan Menikah

2 Tahun Dipenjara, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Hari Ini, Terungkap Nasib Pilunya Saat Berada di Bui

Roro Fitria mengungkapkan keinginannya mendapat jodoh yang dapat membimbingnya dengan baik.

"Saya mencari seorang imam yang bisa membimbing saya di dunia dan akhirat.

Yang bisa mendampingi saya di padang mashar bisa menggandeng saya ketika menyebrangi sidrotul mustakim dan bisa mempertemukan mama saya dan papa saya," jelasnya.

Ia bahkan tak terlalu memikirkan profesi pasangannya kelak.

Dirinya hanya berharap segera mendapatkan jodoh yang baik untuknya.

"Jadi apapun profesinya jika Allah memberikan ke saya, maka saya akan sangat bersyukur dan saya sangat ingin menikah dan punya keturunan," pungkasnya.

(TribunStyle.com/Tiara Susma)

Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). ((Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Bebas Bersyarat Saat Darurat Corona, Roro Fitria Wajib Lapor via Video Call dan Dilarang Keluar Rumah

 Waspadai Penyebaran Corona, Saipul Jamil Tak Bebas Bersyarat Seperti Roro Fitria, Ini Alasannya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

 Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Salah satu napi yang ikut bebas bersyarat yakni artis Roro Fitria.

Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita, Kamis (2/4/2020).

Roro Fitria terjerat kasus narkoba.
Roro Fitria terjerat kasus narkoba. (kolase Tribunstyle dari Tribunnews Herudin dan Bayu Indra Permana)

 Roro Fitria Dikabarkan Bebas, Kisahnya Selama di Penjara: Jadi Instruktur Senam hingga Wafatnya Ibu

 2 Tahun Dipenjara, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Hari Ini, Terungkap Nasib Pilunya Saat Berada di Bui

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya.

Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema dikutip dari Kompas.com.

Roro dinilai telah memenuhi syarat untuk ikut bebas bersyarat dengan 3000 narapidana lainnya.

"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, Kamis (2/4/2020).

"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan).

Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 3000 narapidana yang lain," kata Asgar Sjafrie.

Selama bebas bersyarat, Roro diwajibkan untuk melapor ke pihak berwajib melalui sambunga video call.

"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permasyarakatan)," kata Ema.

 Tangis Roro Fitria Pecah Saat Cerita Sakit Hidup di Penjara, Sahabat Robby Purba Bangkit Lakukan Ini

Selain itu dirinya juga dilaran ke luar rumah.

Bakal ada pihak petugas yang mengawasi para narapidana yang bebas bersyarat.

"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas."

Roro dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya terjerat Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Andika MaesaKangen BandTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved