Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Dituntut Penjara, Pablo Benua & Rey Utami Ajukan Pledoi, Begini Tanggapan Pihak Fairuz A Rafiq

Pablo Benua dan Rey Utami bacakan pledoi setelah dituntut atas kasus ikan asin, begini tanggapan pihak Fairuz A Rafiq.

YouTube TRANS TV Official
Fairuz A Rafiq, Pablo Benua dan Rey Utami. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pablo Benua dan Rey Utami bacakan pledoi setelah dituntut atas kasus ikan asin, begini tanggapan pihak Fairuz A Rafiq.

Kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami masih bergulir sampai saat ini.

Sebelumnya, Pablo Benua dan Rey Utami sempat membacakan pledoi atau nota pembelaan pada Senin (30/3/2020).

Diketahui, Pablo Benua dituntut 2 tahun 6 bulan atas kasus ikan asin.

Sedangkan, sang istri, Rey Utami dituntut 2 tahun penjara.

Mereka juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Belum lama ini, Pablo Benua dan Rey Utami membeberkan isi dari pledoi yang mereka bacakan.

Reaksi Trio Ikan Asin Soal Tuntutan: Galih Ginanjar Pasrah, Pablo Benua & Rey Utami Siapkan Pledoi

Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

Pablo Benua dan Rey Utami.
Pablo Benua dan Rey Utami. (YouTube MOP Channel)

Dalam nota pembelaan itu, Pablo Benua mengungkapkan sulitnya menjalani hidup di tahanan.

Pasalnya, Pablo Benua dan Rey Utami harus berpisah dengan anak mereka.

Belum lagi keduanya juga tidak bisa menafkahi keluarga selama berada di dalam tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Fairuz A Rafiq, Minola Sebayang memberikan tanggapannya terkait pledoi Pablo Benua dan Rey Utami.

Dituntut 2 Tahun Penjara, Pablo Benua & Rey Utami Bacakan Pledoi, Curhat Sedih Tak Bisa Bertemu Anak

"Di sinilah kita berbicara masalah keadilan dan kepastian hukum, kalau bicara masalah rasa itu pasti bicara masalah keadilan," kata Minola Sebayang seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo.

Minola Sebayang menyebut nota pembelaan yang diajukan Pablo dan Rey sebagai hal yang wajar.

Menurutnya, setiap orang pasti melakukan hal yang sama demi bisa mendapat keringanan hukuman.

"Saya kira wajar semua orang pasti akan menggunakan hal-hal yang mereka anggap bisa menjadi nilai tawar dalam posisi mereka sebagai orang yang dituntut untuk menggugah hakim agar bisa melihat dari sisi humanisnya," tuturnya.

Di kesempatan itu, Minola juga mengungkapkan keinginan Fairuz terkait tuntutan untuk Trio Ikan Asin.

"Kalau apa yang diinginkan tentu dia sebagai korban ingin adanya putusan yang maksimal," kata Minola.

Namun, ia menegaskan bahwa hukuman kepada Trio Ikan Asin diputuskan sesuai apa yang mereka telah perbuat.

"Tapi di sini bukan hanya yang diinginkan korban, tapi bagaimana semua aparat penegak hukum yang membela kepentingan korban, jaksa dan hakim itu bisa memutuskan hukuman yang setimpal dengan apa yang di perbuat," ujarnya.

"Hukuman berapa pun setelah masa hukuman, selesai. Tapi, efek yang ditimbulkan oleh pelaku kepada korban itu mungkin nggak bisa hilang tiga tahun," pungkasnya.

(TribunStyle.com/Tiara Susma)

Pablo Benua dan Rey Utami di sidang kasus ikan asin.
Pablo Benua dan Rey Utami di sidang kasus ikan asin. (Kolase TribunStyle (Youtube KH Infotainment/tribunnews-Herudin)))

Tayangkan Vlog Ikan Asin, Pihak Pablo Benua & Rey Utami Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim

Pihak Pablo Benua dan Rey Utami menanggapi sidang lanjutan yang menampilkan vlog YouTube ikan asin.

Kasus 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua kembali digelar, Senin (16/03/2020).

Pada sidang tersebut beragendakan penayangan vlog 'ikan asin'.

Pihak Pablo Benua dan Rey Utami yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat lantas menanggapi hasil sidang.

Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'Pihak PABLO BENUA Dan REY UTAMI Sebut Tidak Ada Kata Bau Ikan Asin Dalam Video' Selasa (17/03/2020), Rihat Hutabarat mengatakan terkuaknya fakta-fakta di vlog 'ikan asin'.

 Pablo Benua Optimis di Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Kalau Mereka Bebas Ada Sesuatu Nggak Benar

 Fairuz A Rafiq Geram Saat Tahu Pablo Benua Bantah Unggah Video Ikan Asin, Akuin Aja Kalian Salah

"Yang perlu ditegaskan di sini bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya apa yang terjadi di video tersebut kita sudah terungkap dengan jelas," ujarnya.

Dirinya juga menegaskan tak ada penyebutan organ intim dalam vlog yang dilakukan Rey Utami dan Galih Ginanjar tersebut.

"Galih Ginanjar dan Rey Utami tidak ada mengatakan tentang organ intim.

Tidak ada satupun kita dengar organ intim pelapor atau organ intim siapapun," ujar Rihat.

Selain itu, juga tidak ada penyebutan tentang bau ikan asin.

"Tentang masalah ikan asin, terdakwa satu tidak ada mengatakan tentang bau ikan asin.

Yang dikatakan adalah 'buka tudung saji, wah ikan asin'."

Pihaknya lantas menyerahkan hakim untuk menilai kasus tersebut.

"Jadi itulah fakta yang sesungguhnya.

Biar majelis hakim yang menilai," ujarnya.

Rey Utami, Pablo Benua, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian
Rey Utami, Pablo Benua, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian (Kolase TribunStyle (youtube Kh infotainment))

 Fakta Terbaru Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Marah Hampir Jotos Staff dan Minta Take Down Video

Sementara itu, Pablo Benua merasa bersyukur dengan hasil sidang tersebut.

"Ya begitu, Alhamdulillah," kata Pablo.

Suami Rey Utami tersebut mengatakan tidak ada penyebutan kata organ intim dan bau ikan asin dalam vlog yang tayang di kanal YouTubenya.

"Video pertama dilihat memang tidak ada apa-apa kan.

Kalau video kedua yang tadi ditayangkan, itu video rangkuman justru setelah video pertama itu dihapus.

Setelah ramai, setelah viral, kita lakukan klarifikasi," ujar Pablo Benua. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pablo BenuaRey UtamiFairuz A RafiqMinola Sebayangkasus ikan asinRey Utami dan Pablo ajukan pledoi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved