Virus Corona
KABAR GEMBIRA Saat Musibah Corona! Jokowi Gratiskan Listrik April, Mei, Juni, Simak Ini Syaratnya
Kabar gembira saat musibah virus corona tengah menyusahkan banyak orang! Presiden Jokowi gratiskan pembayaran listrik bulan April, Mei, Juni 2020.
Editor: Agung Budi Santoso
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Sementara itu, Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah, menyatakan pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut dan dinilai sejalan dengan fokus perusahaan saat ini.
"Ditengah kondisi seperti ini, yang terpenting adalah membantu masyarakat terutama warga yang tidak mampu, agar tetap bisa menikmati listrik melalui keringanan dan penangguhan tarif listrik," tutur dia.
Dwi berharap, melalui kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak virus corona.
Selain itu, pemangkasan hingga pembebasan biaya ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tetap berkegiatan dari rumah, sesuai dengan imbauan physical distancing pemerintah.
"Sehingga penyebaran virus corona dapat dihambat berkurang signifikan," kata Dwi.
Dwi mencatat terdapat 24 juta pelanggan golongan 450 VA. Golongan ini akan dibebaskan biaya listriknya selama 3 bulan.
"Terus yang 900 VA subsidi sekitar 7 juta," ujarnya.

Hitungan tagihan listrik April
PLN juga menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan paska-bayar.
Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona, sehingga pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan sementara waktu.
"Artinya, untuk pembayaran rekening bulan april, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dengan demikian, petugas pencatat meteran listrik tidak akan melakukan kunjungan ke rumah pelanggan untuk sementara waktu.
Yuddy menambah, hal ini sejalan dengan imbauan pemerintan untuk melaksanakan work from home dan physical distancing dapat berhasil.
"Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir untuk berinteraksi dengan petugas," kata dia.