Kemenag Buka Pendaftaran Nikah secara Online saat Pandemi Covid-19, Begini Caranya
Pemerintah melalui Kementerian Agama mempermudah para calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahannya via online saat pandemi Covid-19 ini terjadi
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pandemi corona di Indonesia membuat banyak masyarakat mempertimbangkan untuk mendaftarkan atau melangsungkan pernikahan.
Namun jangan khawatir, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan selama pandemi ini.
Walaupun demikian, sejak diberlakukannya work from home (bekerja dari rumah), calon pengantin yang baru akan mendaftar nikah diminta melakukan pendaftaran secara online.
Melansir Kompas.com, hal tersebut diungkapkan Kamarudin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin.
Ia juga menyampaikan, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online melalui website yang telah disediakan pemerintah.
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, Kamaruddin juga mengimbau kepada calon pengantin untuk merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.
Apalagi, pihak kepolisian sudah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat untuk berkumpul dengan jumlah yang banyak.
Ini juga berlaku untuk acara pernikahan.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.
Berikut panduan dari Kemenag untuk mendaftar nikah secara online:
1. Akses simkah.kemenag.go.id,

2. Klik daftar nikah,

3. Pilih nikah di mana: