Virus Corona
Kabar Baik Saat Corona Merebak! Jokowi Beri Diskon 50% Hingga Gratiskan Tarif Listrik Selama 3 Bulan
Kabar Gembira di Tengah Corona! Presiden Joko Widodo putuskan diskon hingga gratiskan tarif listrik hingga tiga bulan kedepan. Simak syaratnya
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Joko Widodo tetapkan kebijakan baru di tengah pandemi virus corona. Kali ini soal diskon hingga gratiskan tarif listrik.
Kabar baik kembali diumumkan Presiden Joko Widodo di tengah wabah virus corona di Indonesia
Kali ini Presiden Joko Widodo memberi diskon hingga menggartiskan tarif listrik hingga 3 bulan kedepan.
Tak tanggung-tanggung Jokowi menyebut akan memberikan diskon hingga 50% untuk tarif listrik masyarakat dengan syarat tertentu.
Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
• POPULER Kebijakan Jokowi yang Jadi Angin Segar di Tengah Pandemi Corona, Sembako hingga Kredit
• 7 Tahun Mengabdi, Ini Kesaksian Penggali Kubur Makam Ibunda Jokowi, Sebut Tanahnya Mudah Digali

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.
Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.
"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.
Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
• Jangan Khawatir! Ini 3 Kabar Baik dari Presiden Jokowi yang Mudahkan Rakyat di Tengah Pandemi Corona
Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.