Berita Terpopuler
POPULER Kebijakan Jokowi yang Jadi Angin Segar di Tengah Pandemi Corona, Sembako hingga Kredit
Presiden Jokowi langsung memberikan larangan bagi pemberi kredit untuk menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Virus corona merebak, banyak orang kehilangan pekerjaan, banyak keluhan karena kredit dan cicilan motor, mobil dan kredit usaha tak terbayar, lantas apa kebijakan Presiden Jokowi melihat semua keluhan itu?
Tentu Presiden Jokowi tidak tinggal diam.
Mulai dari daya beli, ketersediaan sembilan bahan pokok hingga keringanan bahkan bebas kredit selama setahun dirancang untuk membantu kesusahan masyarakat.
Di tengah kepanikan masyarakat menghadapi virus corona, pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai kebijkan yag diharapkan bisa memudahkan masyarakat di tengah pandemi corona.
Satu diantaranya adalah diputuskannya untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk SMK dan SMA yang seharusnya diadakan Maret 2020.

• UPDATE Corona Dunia - 660.000 Terinfeksi, 140.000 Sembuh, Amerika Terbanyak, Italia 10.000 Tewas
• Tanda Badai Corona Segera Berlalu? 10 Kabar Baik Perang Total Lawan Covid-19 Ini Jadi Harapan Baru
Selain itu, berikut beberapa kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang mungkin menjadi kabar baik untuk masyarkat Indonesia.
1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako

Dilansir Tribunnews dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako selama enam bulan.
"Kepada penerima kartu sembako, pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50 ribu per keluarga penerima sehingga menjadi Rp 200 ribu per keluarga penerima yang akan diberikan selama enam bulan," jelas Jokowi.
2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun
Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan kabar baik bagi masyarakat terutama bagi pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.
"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.
Bahkan, Presiden Jokowi langsung memberikan larangan bagi pemberi kredit untuk menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun, apa lagi jika menggunakan depkolektor.
"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau depkolektor, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegasnya.