Breaking News:

Kasus Ikan Asin

Dituntut 2 Tahun Penjara, Pablo Benua & Rey Utami Bacakan Pledoi, Curhat Sedih Tak Bisa Bertemu Anak

Dituntut 2 tahun penjara, Pablo Benua dan Rey Utami bacakan pledoi atau nota pembelaan, curhat sedih tak bisa bertemu dengan anak.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pablo Benua dan Rey Utami. 

Dirinya juga menegaskan tak ada penyebutan organ intim dalam vlog yang dilakukan Rey Utami dan Galih Ginanjar tersebut.

"Galih Ginanjar dan Rey Utami tidak ada mengatakan tentang organ intim.

Tidak ada satupun kita dengar organ intim pelapor atau organ intim siapapun," ujar Rihat.

Selain itu, juga tidak ada penyebutan tentang bau ikan asin.

"Tentang masalah ikan asin, terdakwa satu tidak ada mengatakan tentang bau ikan asin.

Yang dikatakan adalah 'buka tudung saji, wah ikan asin'."

Pihaknya lantas menyerahkan hakim untuk menilai kasus tersebut.

"Jadi itulah fakta yang sesungguhnya.

Biar majelis hakim yang menilai," ujarnya.

Rey Utami, Pablo Benua, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian
Rey Utami, Pablo Benua, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian (Kolase TribunStyle (youtube Kh infotainment))

 Fakta Terbaru Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Marah Hampir Jotos Staff dan Minta Take Down Video

Sementara itu, Pablo Benua merasa bersyukur dengan hasil sidang tersebut.

"Ya begitu, Alhamdulillah," kata Pablo.

Suami Rey Utami tersebut mengatakan tidak ada penyebutan kata organ intim dan bau ikan asin dalam vlog yang tayang di kanal YouTubenya.

"Video pertama dilihat memang tidak ada apa-apa kan.

Kalau video kedua yang tadi ditayangkan, itu video rangkuman justru setelah video pertama itu dihapus.

Setelah ramai, setelah viral, kita lakukan klarifikasi," ujar Pablo Benua. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pablo BenuaRey UtamiGalih Ginanjarkasus ikan asin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved