Arya Claproth Sebut Laporan Pengeroyokan Sudah SP3, Karen Pooroe Berniat Siapkan Bukti Lain
Tanggapan Karen Pooroe terkait Arya Claproth sebut laporan pengeroyokan sudah SP3, berniat siapkan bukti lain.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Delta Lidina Putri
"Zefi udah nggak ada, artinya saksi korban yang ada pada saat kejadian itu kan cuma Karen," lanjutnya.
Wemmy juga memberikan tanggapan terkait pihak Arya yang menuntut permintaan maaf dari Karen selama 3 x 24 jam.
Alih-alih minta maaf, Wemmy justru menuntut pihak Arya untuk meminta maaf terlebih dahulu.
"Kamu yang datang ke kami minta maaf, jangan pernah berharap kami datang ke kalian untuk minta maaf," tandasnya. (TribunStyle.com/Tiara Susma)

Laporkan Karen Pooroe Atas Dugaan Zina, Arya Claproth: Kalau Gak Ada Ini Mungkin Zefania Masih Hidup
Perseteruan antara Karen Pooroe dan Arya Claproth nampaknya belum akan berakhir.
Kabar terakhir menyebut ibunda mendiang Zefania Carina tersebut harus menghadapi 3 kasus hukum.
Tiga perkara hukum Karen Pooroe antara lain adalah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia alami, pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.
• Pengakuan Karen Pooroe Soal Mendiang Putrinya yang Kerap Jadi Saksi KDRT Arya Satria Claproth

Baru-baru ini Karen ternyata mendapat tuduhan dari pihak Arya Claproth telah melakukan tindak perzinaan.
Dikutip TribunStyle dari tayangan YouTube Cumicumi, Minggu (8/3/2020) Arya melaporkan Karen ke polisi.
"Hari ini kami datang ke Polres untuk salah satunya yang utama adalah mencari keadilan ya, karena ada satu hal yang menurut kami merupakan suatu tindak pidana.
Itulah yang tadi kami konsultasikan dan kami sudah buat laporan.
• Karen Pooroe Bagikan Potret Pelukan Terakhir dengan Jasad Anaknya: Arogansimu Membawa Maut!
Jadi intinya Arya di sini adalah sebagai korban dan mencari keadilan untuk selanjutnya polisi akan menentukan ke depannya seperti apa.
Apakah tindak pidana yang dilaporkan itu memenuhi unsur sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai tersangkanya atau sebaliknya seperti apa kita tunggu saja hasilnya.
Pasal 284 KUHP itu tentang dugaan perzinaan," ujar kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga SH.
Arya mengaku bila saja dugaan perzinaan tersebut tidak terjadi maka Zefania mungkin masih hidup.