Laporan Pengeroyokan Karen Pooroe Dinyatakan SP3, Arya Claproth: Minta Maaf Atau Dilaporkan Balik
Laporan Karen Pooroe terhadap Arya Claproth soal dugaan pengeroyokan & penodongan pistol dinyatakan SP3 oleh polisi. Arya Claproth tunggu itikad baik.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Amirul Muttaqin
Ada banyak sekali kejanggalan dalam laporan tersebut, satu hal yang pasti tidak pernah terjadi apa yang mereka bilang pengeroyokan, tidak pernah terjadi, penodongan pistol juga tidak pernah terukti, artinya apa? Artinya itu semua adalah laporan palsu," ungkap kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Silitonga SH.
Sementara itu, Arya memilih untuk menunggu permintaan maaf dari pihak Karen.
"Enggak,saya enggak akan lapor balik. Saya maafin.
Saya punya hak melapor balik Karen Theresia Pooroe bersama dengan pendukung-pendukungnya yang menyatakan dan menyebarluaskan informasi kasus pengeroyokan ini.
Saya jamin saya ngomong gini gak akan kena ITE, karena itu fakta.
Fitnah lebih jahat dari pembunuhan, inget itu.
Zina aja gue maafin, gue lapor kok perzinaan, elu zina gue maafin, bukan sama satu pria, beberapa pria.
Anda terbukti tidak bisa membuktikan laporan anda, ini level kualitasnya," ungkap Arya.
Teman Marshanda itu pun mengaku akan menunggu itikad baik dari pihak Karen selam 3x24 jam.
"Hati saya tetap tenang, kepala saya tetap tenang walaupun saya bicara tegas, saya maafin.
Mau disebut orang gila lagi untuk bisa maafin orang? Mau mengampuni orang yang sudah memfitnah saya dibilang orang gila lagi?
Apa saya harus buka lagi beberapa kartu lain? Ini bukti yang saya pegang.
Persyaratannya satu, hubungi kuasa hukum saya lakukan permohonan maaf atas ini ke tiga media terbesar di koran.
Detailnya tanya sama bapak (kuasa hukum).
3x24 jam, kalau tidak kita akan laporkan balik," tegas Arya. (TribunStyle.com/Febriana)
• Klien Jadi Tersangka KDRT terhadap Karen Pooroe, Kuasa Hukum Arya Claproth: Bukan Akhir Segalanya
• Dilaporkan Arya Claproth Soal Perzinaan, Pihak Karen Pooroe Tanggapi Santai: Kita Bisa Lapor Balik