Breaking News:

Laporan Pengeroyokan Karen Pooroe Dinyatakan SP3, Arya Claproth: Minta Maaf Atau Dilaporkan Balik

Laporan Karen Pooroe terhadap Arya Claproth soal dugaan pengeroyokan & penodongan pistol dinyatakan SP3 oleh polisi. Arya Claproth tunggu itikad baik.

Kolase TribunStyle (Youtube CumiCumi/ Trans Tv official)
Arya Claproth minta Karen Pooroe minta maaf 

TRIBUNSTYLE.COM - Laporan Karen Pooroe terhadap Arya Claproth soal dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol dinyatakan SP3 oleh polisi. Arya Claproth mengaku tak akan lapor balik bila Karen Pooroe mau minta maaf.

Perseteruan antara Karen Poore dan Arya Claproth nampaknya masih terus memanas.

Karen Pooroe telah melaporkan ayah dari anaknya tersebut ke polisi lewat beberapa laporan.

Mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga pengeroyokan.

Untuk kasus KDRT, Arya Claproth telah dijadikan tersangka oleh Polrestabes Bandung.

Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, penetapan Arya Claproth sebagai tersangka pun telah dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.

"(Arya Satria Claproth) sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini (Rabu)," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Hasil Autopsi Zefania Telah Keluar, Jenazah Putri Karen Pooroe Ditemukan Ada Patah Sendi

Pasca Kematian Zefania, Karen Pooroe Harus Hadapi 3 Kasus Hukum, Termasuk KDRT & Dugaan Pengeroyokan

Dituding Pernah Masuk Rumah Sakit Jiwa, Arya Satria Claproth Tantang Pihak Karen Pooroe Beri Bukti.
Arya Satria Claproth , Karen Pooroe  (Kolase TribunStyle (YouTube Cumicumi dan YouTube TRANS TV Official))

Meski sudah jadi tersangka, hingga kini Arya Claproth belum ditahan.

Sementara itu terkait dugaan pengeroyokan, laporan Karen justru dinyatakan SP3 oleh polisi.

SP3 merupakan surat perintah penghentian penyidikan.

Menurut pihak Arya, polisi tak menemukan cukup bukti terkait adanya aksi pengeroyokan.

Hal itu terekam dalam tayangan YouTube Cumicumi, Senin (23/3/2020).

"Jadi di sini saya sudah pegang SP3, SP3 dari Polres Jakarta Selatan atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya beserta ayahnya telah melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen.

Apa artinya? Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran di dalam laporan tersebut.

Ini suatu hal yang media, masyarakat Indonesia harus tahu bahwa upaya-upaya, saya tidak mau terlalu jauh ya, upaya inilah, upaya yang dilakukan Karen terhadap keluarga besar Claproth sudah terbukti bahwa itu adalah laporan yang tidak benar.

Ada banyak sekali kejanggalan dalam laporan tersebut, satu hal yang pasti tidak pernah terjadi apa yang mereka bilang pengeroyokan, tidak pernah terjadi, penodongan pistol juga tidak pernah terukti, artinya apa? Artinya itu semua adalah laporan palsu," ungkap kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Silitonga SH.

Sementara itu, Arya memilih untuk menunggu permintaan maaf dari pihak Karen.

"Enggak,saya enggak akan lapor balik. Saya maafin.

Saya punya hak melapor balik Karen Theresia Pooroe bersama dengan pendukung-pendukungnya yang menyatakan dan menyebarluaskan informasi kasus pengeroyokan ini.

Saya jamin saya ngomong gini gak akan kena ITE, karena itu fakta.

Fitnah lebih jahat dari pembunuhan, inget itu.

Zina aja gue maafin, gue lapor kok perzinaan, elu zina gue maafin, bukan sama satu pria, beberapa pria.

Anda terbukti tidak bisa membuktikan laporan anda, ini level kualitasnya," ungkap Arya.

Teman Marshanda itu pun mengaku akan menunggu itikad baik dari pihak Karen selam 3x24 jam.

"Hati saya tetap tenang, kepala saya tetap tenang walaupun saya bicara tegas, saya maafin.

Mau disebut orang gila lagi untuk bisa maafin orang? Mau mengampuni orang yang sudah memfitnah saya dibilang orang gila lagi?

Apa saya harus buka lagi beberapa kartu lain? Ini bukti yang saya pegang.

Persyaratannya satu, hubungi kuasa hukum saya lakukan permohonan maaf atas ini ke tiga media terbesar di koran.

Detailnya tanya sama bapak (kuasa hukum).

3x24 jam, kalau tidak kita akan laporkan balik," tegas Arya. (TribunStyle.com/Febriana)

Klien Jadi Tersangka KDRT terhadap Karen Pooroe, Kuasa Hukum Arya Claproth: Bukan Akhir Segalanya

Dilaporkan Arya Claproth Soal Perzinaan, Pihak Karen Pooroe Tanggapi Santai: Kita Bisa Lapor Balik

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Karen PooroeArya Claprothkabar Karen Pooroe & Arya Claproth terbarukekerasan dalam rumah tanggaKDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved