Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun atas Kasus Ikan Asin, Pablo Benua & Rey Utami Justru Lebih Ringan
Babak baru kasus ikan asin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Penulis: Octavia Monalisa
Editor: Delta Lidina Putri
Yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TribunStyle.com/Octavia Monalisa)

Sempat Bantah Ada Kata Bau Ikan Asin & Organ Intim
Sidang kasus ikan asin yang digelar pada Senin (16/03/2020) beragendakan penayangan vlog 'ikan asin'.
Pihak Pablo Benua dan Rey Utami yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat lantas menanggapi hasil sidang.
Dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment 'Pihak PABLO BENUA Dan REY UTAMI Sebut Tidak Ada Kata Bau Ikan Asin Dalam Video' Selasa (17/03/2020), Rihat Hutabarat mengatakan terkuaknya fakta-fakta di vlog 'ikan asin'.
"Yang perlu ditegaskan di sini bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya apa yang terjadi di video tersebut kita sudah terungkap dengan jelas," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan tak ada penyebutan organ intim dalam vlog yang dilakukan Rey Utami dan Galih Ginanjar tersebut.
"Galih Ginanjar dan Rey Utami tidak ada mengatakan tentang organ intim.
Tidak ada satupun kita dengar organ intim pelapor atau organ intim siapapun," ujar Rihat.
Selain itu, juga tidak ada penyebutan tentang bau ikan asin.
"Tentang masalah ikan asin, terdakwa satu tidak ada mengatakan tentang bau ikan asin.
Yang dikatakan adalah 'buka tudung saji, wah ikan asin'."
Pihaknya lantas menyerahkan hakim untuk menilai kasus tersebut.