Breaking News:

RESMI - MA Putuskan Iuran Tak Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Rincian Tarif BPJS Kesehatan

MA putuskan iuran tak jadi naik, berikut daftar lengkap rincian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Ilustrasi BPJS(Shutterstock)
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020, Cek Iuran Harus Dibayar 

Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 persen dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri

  • Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
  • Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
  • Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

4 Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM

Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, S.H, M.IP.
Gubernur Jawa Tengah, H. Ganjar Pranowo, S.H, M.IP. (Tribunnews.com)

Komentar Ganjar Pranowo

Terkait dengan hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Ganjar, keputusan tersebut harus jadi momentum perbaikan sistem tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional.

"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem."

"Pasti rakyat senang dengan keputusan ini," terang Ganjar seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sebelumnya, saat isu iuran kenaikan BPJS Kesehatan naik Ganjar juga pernah berpesan kepada BPJS Kesehatan soal perbaikan pelayanan.

"Soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJSMahkamah AgungGanjar Pranowo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved