Hari Musik Nasional
Hari Musik Nasional, Inilah 5 Penyanyi yang Terima Royalti Terbesar, Termasuk Via Vallen
Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional, hari ini (9/3/2020), lebih dari 300 musisi menerima royalti.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional, hari ini (9/3/2020), lebih dari 300 musisi menerima royalti.
Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh hari ini (9/3/2020), Performers Right Society of Indonesia (Prisindo) mendistribusikan royalti kepada lebih dari 300 musisi Tanah Air.
Prisindo sendiri merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk Pelaku Pertunjukan.
Lembaga itu mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.
Mengutip dari siaran pers laman resmi Prisindo, tercatat nama-nama musisi yang telah memiliki karya rekam, seperti Raisa, Iwan Fals, Via Vallen, Didi Kempot, dan sebagainya.

• Sejarah dan Alasan Tanggal 9 Maret Jadi Hari Musik Nasional, Sempat Terjadi Perdebatan
• Rilis Video Musik Terbaru, Katy Perry Umumkan Kehamilan: Rahasia Lama yang Pernah Ku Simpan
• Saykoji Bikin Lagu Soal Rajin Cuci Tangan, Sejalan dengan WHO, Orang Sehat Tak Perlu Pakai Masker
Penerima Royalti Terbesar
Dari royalti yang didistribusikan Prisindo tahun ini, tercatat lima nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar, yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata.
Tercatat pula lima band penerima royalti terbesar tahun ini, yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff.
Ketua Umum Prisindo yang juga merupakan musisi Indonesia, Marcell Siahaan, memberikan keterangan terkait pemberian royalti.
“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," ungkap Marcell Siahaan.
Performing rights itu misalnya, karya-karya musik yang diperdengarkan untuk kepentingan komersial, seperti di hotel, tempat karaoke, restoran, dan lain-lain.

"Maka, para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak: yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser,” tambahnya.
Pembayaran serta pendistribusian royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Aturan tersebut menjelaskan tentang dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights.
Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta.