Breaking News:

Dimulai dengan Rabu Abu, Ini Aturan Pantang dan Puasa bagi Umat Katolik dalam Rangka Pra-Paskah

Dimulai hari ini, Rabu (26/2/2020), umat Katolik melaksanakan misa Rabu Abu dalam rangka Pra-Paskah, ini jadwal serta aturan pantang dan puasa.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
majalah.hidupkatolik.com
Pra-Paskah 

Berpantang dan berpuasa wajib dilakukan pada Rabu Abu, 26 Februari 2020 dan Jumat Agung, 10 April 2020.

Pada hari Jumat lainnya dalam masa Prapaskah hanya berpantang saja.

Selamat berpantang dan berpuasa yaaa untuk #SahabatReligi yang beragama katolik.. ."

Aturan Berpantang dan Berpuasa pada Masa Pra-Paskah

Berdasarkan infografis Kemenag tersebut, yang diwajibkan berpantang adalah semua umat berusia di atas 14 tahun.

Sementara yang diwajibkan untuk berpuasa adalah umat yang sudah dewasa sampai awal tahun ke-60 (KHK k. 1252).

Dewasa yang dimaksud adalah mereka yang telah genap berumur 18 tahun (KHK k. 97 1).

Berpuasa berarti makan kenyang satu kali sehari, sedangkan berpantang adalah memilih dan menentukan sendiri pantangan.

Misalnya pantang daging, garam, jajan, atau rokok.

Pantang dan Puasa
Pantang dan Puasa (Pixabay)

Dituliskan dalam laman Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), umat Katolik diharapkan turut serta ambil bagian dalam gerakan pantang plastik dan styrofoam untuk mewujudkan pertobatan ekologis.

Di sisi lain, KAJ juga mengimbau agar mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat umatnya semakin bersyukur dan mewujudkannya dalam sikap peduli pada sesama.

Suasana tobat dan syukur diharap mewarnai masa penuh rahmat.

KAJ juga menuliskan bahwa pelayanan sakramen-sakramen diperbolehkan, seperti Sakramen atau Pemberkatan Perkawinan dengan memperhatikan suasana tobat terlebih kesederhanaan.

Serta berbelarasa dan berbagi kepada sesama yang miskin, menderita, terpinggirkan dan berkebutuhan khusus.

Mengapa Pra-Paskah Selalu Dimulai Pada Hari Rabu?

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Rabu AbuKatolikKeuskupan Agung JakartaPaskah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved