Breaking News:

Berita Terpopuler

POPULER Kesaksian Siswi SMPN 1 Turi Soal Tanggapan Pembina Pramuka Saat Diingatkan Warga

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam tragedi susur sungai.

Editor: vega dhini lestari
YouTube TribunJogjatv
Hari pertama masuk pasca tragedi susur sungai, murid SMPN 1 Turi diterapi psikolog 

Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka.

Namun ia juga sekaligus sebagai guru olahraga di SMPN 1 Turi.

Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.

Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

 

Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.

Tersangka IYA mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Karyoto, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi.

Ditambah dengan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.

Sedangkan total saksi yang diperiksa sudah 15 orang termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjogja.com/Santo Ari)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'

 Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Terungkap Kronologi Saat sang Pembina Tinggalkan TKP

 Janji Ayah Belikan Sepatu Baru di Hari Ultah, Yasinta Justru Jadi Korban Tewas Tragedi Susur Sungai

 
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
susur sungaipembina Pramukaguru olahragaSMPN 1 TuriSlemanpenjaratersangkaSungai SemporPolda DIY
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved