Berita Terpopuler
POPULER Kesaksian Siswi SMPN 1 Turi Soal Tanggapan Pembina Pramuka Saat Diingatkan Warga
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam tragedi susur sungai.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu kini dialami pembina Pramuka kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi Sleman yang berujung celaka.
IYA yang merupakan guru olahraga sekaligus pembina Pramuka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam tragedi susur sungai.
Pembina Pramuka itu terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran dianggap lalai hingga menghilangkan nyawa 10 siswi SMPN 1 Turi yang tak lain adalah murid-muridnya sendiri.
Bahkan tanggapan pembina Pramuka ini saat diperingatkan sebelum menggelar susur sungai membuat warga geram.
• Suasana Hari Pertama Sekolah, Pasca Tragedi Susur Sungai, Para Murid SMPN 1 Turi Diterapi Psikolog
• Aksi Heroik Pemancing Selamatkan 20 Korban Susur Sungai: Saya Lihat Ada yang Pegangan Batu & Kayu
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rupanya sikap sang guru olahraga tersebut sempat membuat warga sekitar Sungai Sempor geram.
Bukannya menjawab peringatan warga dengan sopan, guru tersebut justru terlihat begitu sesumbar.
Bahkan baru-baru ini balasan guru olahraga SMPN 1 Turi kepada warga tersebut dibenarkan oleh salah satu murid.
Hal itu dibeberkan oleh satu di antara siswi yang selamat.

Tita Farza Pradita, seorang siswi SMPN 1 Turi membenarkan seorang warga telah memperingatkan supaya kegiatan susur sungai tidak perlu dilakukan.
"Tapi itu katanya sama warga sudah diingetin mending nggak usah, tapi tetap melanjutkan," tutur Tita, melansir dari tayangan Youtube Kompas TV.
Meski sudah diperingatkan, ternyata pembina pramuka tetap melanjutkan kegiatan tersebut.
Bahkan pembina tersebut sempat mengatakan kalau para siswa meninggal, itu hak Tuhan.
"Mendengar ada yang memperingatkan warga, katanya (kakak pembina) ya nggak papa kalau mati juga di tangan Tuhan," ujar Tita.
• Selepas Salat Subuh Ayah Yasinta Korban Susur Sungai Sempat Berusaha Cari Tapi Gagal: Maafin Bapak
• POPULER 7 Fakta Tragedi Susur Sungai Sleman, Sosok Tersangka hingga Bupati Turun Tangan
Tita pun mengatakan saat kegiatan susur sungai, tidak ada satupun pembina pramuka yang mendampingi.
Namun sesaat sebelum memulai kegiatan susur sungai sang pembina sempat memberikan pesan.
"Sempat (ketemu kakak pembina) cuma bilang hati-hati," ungkapnya.
Saat ini, kondisi Tita sudah membaik sewaktu menceritakan peristiwa yang ia alami.
Tidak hanya itu saja, Tita juga menceritakan ia sempat menolong tiga temannya yang hanyut terbawa arus deras.

"Pertamanya itu dari garis start belum banjir, tapi semakin lama air naik."
"Saya cuma berdua sama teman saya Via itu bilang 'Ta aku udah nggak kuat, terus tak suruh pegangan dipundak'," terang Tita.
Tidak hanya temannya, saat itu tita juga diminta menolong adik kelas yang meminta bantuan.
"Habis itu ada adik kelas bilang, 'Mbak itu ditolong kasihan sudah hanyut dari atas' terus tak tolong," katanya.
Menurut Tita, ada dua adik kelas yang ikut ia tolong.
"Adik kelas ada dua. Jadi tangan kanan megangin yang cewek, tangan kiri megang yang cowok."
"Via tak taruh dipundak," lanjutnya.
Bahkan, Tita berujar saat menolong tiga temannya itu dirinya juga ikut hanyut.
Pembina Pramuka ditahan
Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Polda DIY resmi menahan satu orang tersangka dalam 'tragedi susur sungai' pada Minggu, (23/2/2020).
Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, menuturkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas kelalaiannya menimbulkan korban jiwa.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisial IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020), melansir Tribun Jogja.

Adapun tersangka IYA (36), warga Caturharjo Sleman ini posisinya adalah seorang pembina pramuka.
Namun ia juga sekaligus sebagai guru olahraga di SMPN 1 Turi.
Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.
Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Tersangka IYA mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut Karyoto, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi.
Ditambah dengan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.
Sedangkan total saksi yang diperiksa sudah 15 orang termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjogja.com/Santo Ari)
Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'
• Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Terungkap Kronologi Saat sang Pembina Tinggalkan TKP
• Janji Ayah Belikan Sepatu Baru di Hari Ultah, Yasinta Justru Jadi Korban Tewas Tragedi Susur Sungai