Breaking News:

Tragedi Susur Sungai

Ditegur Warga Hanya Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan', Begini Potret Tersangka Pakai Baju Tahanan

Begini potret ketiga tersangka tragedi susur sungai yang tewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi. Resmi ditahan kini pakai kaos tahanan.

Editor: Monalisa
Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Kolase foto tersangka dan tragedi susur sungai 

TRIBUNSTYLE.COM - Ketiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan Polda DIY. Begini potret ketiganya.

Dianggap lalai hingga menewaskan 10 siswi, ketiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Perkataan pembina Pramuka atas teguran warga saat kegiatan susur sungai berlangsung juga sempat viral.

Tak menggubris peringatan warga, pembina Pramuka ini justru nekat tetap melaksanakan kegiatan susur sungai.

4 Fakta Terbaru Tragedi Susur Sungai, Termasuk Murkanya Sri Sultan Pada Kepsek: Tidak Ada Alasan!

Trauma! Annisa Ingat Detik-detik Teman-temannya Takut Membantah Perintah Kakak Pembina: Semua Hanyut

Bahkan terang-terangan salah satu pembina Pramuka sempat berucap kata yang kurang mengenakkan.

"Kalau mati di tangan Tuhan," itulah sepenggal kata yang keluar dari mulut pembina Pramuka yang justru menjadi kenyataan.

Dilaporkan, 10 siswi menjadi korban tewas, dan puluhan mengalami luka-luka akibat terseret arus sungai.

Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka jadi tersangka atas tragedi susur sungai
Guru olahraga sekaligus pembina Pramuka jadi tersangka atas tragedi susur sungai (Istimewa/TribunJogja)

Hari ini, Selasa (25/2/2020) Polres Sleman akhirnya menghadirkan ketiga tersangka atas tragedi susur sungai.

Satu dari ketiga tersangka selaku pembina Pramuka diketahui adalah guru olahraga di SMPN 1 Turi.

Inila identitas ketiga tersangka tragedi susur sungai.

Pertaruhkan Nyawa Selamatkan 3 Rekan di Tragedi Susur Sungai, Siswi Ungkit Perkataan Pembina Pramuka

1. IYA kelahiran Sleman 11 April 1983 status PNS guru SMPN 1 Turi Sleman

2. DDS Kelahiran Sleman 24 Januari 1963

3. R Kelahiran Sleman 1962 status PNS.

Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun

Polisi juga mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada Tragedi Susur Sungai Sempor.

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka kasus laka air Susur Sungai Sempor
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka kasus laka air Susur Sungai Sempor (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Sebelum dihadirkan Polres Sleman, Pada Senin (24/2/2020) petang, Polda DIY menyebutkan ada dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.

Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.

Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.

"Tadi (kemarin) siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini (kemarin) juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.

Tersangka Tragedi Susur Sungai Bertambah, Polisi Ungkap Fakta Baru: Mereka Punya Sertifikat KMD

Aksi Heroik Pemancing Selamatkan 20 Korban Susur Sungai: Saya Lihat Ada yang Pegangan Batu & Kayu

Sedangkan DDS merupakan pembina pramuka dari luar sekolah yang menunggu di lokasi finis.

Gudep adalah suatu kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai peserta didik dan pembina Pramuka.

Serta berfungsi sebagai pangkalan keanggotaan peserta didik

"Kita sudah cukup alat bukti, petunjuk sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan jadi tersangka," jelas Yuli.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

"Mulai tadi (kemarin) siang sudah dilakukan penahanan. Total ada tiga tersangka dan semua sudah dilakukan penahanan," imbuhnya.

Yuli menuturkan bahwa polisi masih melakukan pendalaman. Apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak, segala sesuatu masih memungkinkan.

Sebelumnya polisi telah menetapkan IYA, seorang guru olah raga dan pembina pramuka sebagai tersangka.

Tragedi Susur Sungai Renggut Nyawa Yasinta, Suraji: Saya Sudah Tua, Punya Anak 1 Aja Itu Lama Sekali

"Justru IYA, DS, dan R yang punya sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka, harusnya lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tegasnya.

IYA, belum diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terkait jam pelajaran yang kosong pihak sekolah diminta untuk memenuhi terlebih dahulu.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Pernyataan tersebut diucapkan Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Arif Haryono saat dihubungi media, Senin (24/2/2020).

"Untuk guru yang ditahan belum diberhentikan dari status PNS, masih menunggu proses hukum hingga selesai," ucapnya. (TribunJogja.com/Santo Ari)

Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJogja dengan judul INILAH FOTO Tiga Pembina Pramuka SMP N 1 Turi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

BACA JUGA :

Kisah Pilu Ayah Yasinta Korban Susur Sungai, Berusaha Cari Hingga Kaki Kram tapi Gagal: Maafin Bapak

Viral Jawaban Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat Warga Ingatkan Bahaya Susur Sungai, Tuai Kecaman!

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
susur sungaiSMPN 1 Turipembina PramukatewastersangkaPolda DIY
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved