Tragedi Susur Sungai
Alasan Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Muridnya Tak Diberi Alat Keselamatan: Airnya Cuma Selutut
Tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hanyutnya sejumlah siswa ketika melaksanakan kegiatan susur sungai.
Editor: Galuh Palupi
"Tugasnya saya saat itu hanya menunggui di sekolah untuk mencatat siswa yang kembali dari susur sungai. Termasuk jaga barang-barang siswa. Sebenarnya saya tinggal dua tahun lagi pensiun," ujarnya.
Lebih lanjut IYA menuturkan bahwa kejadian hari itu adalah kelalaian mereka.
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban meninggal," ucapnya.
"ini sudah jadi risiko kami, sehingga apapun yang menjadi keputusan akan kami terima. Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan kami," imbuhnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jogja dengan judul 'Pembina Pramuka sudah Miliki Sertifikat Mahir Dasar, Namun . . '
• Pertaruhkan Nyawa Selamatkan 3 Rekan di Tragedi Susur Sungai, Siswi Ungkit Perkataan Pembina Pramuka
• POPULER 7 Fakta Tragedi Susur Sungai Sleman, Sosok Tersangka hingga Bupati Turun Tangan