Tragedi Susur Sungai
4 Fakta Terbaru Tragedi Susur Sungai, Termasuk Murkanya Sri Sultan Pada Kepsek: Tidak Ada Alasan!
4 Fatkat terbaru tragedi susur sungai, termasuk murka Sri Sultan pada kepala SMPN 1 Turi yang mengaku tahu: bakal kena sanksi!
Editor: Monalisa
Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan langsung dilakukan penahanan.
"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Yuliyanto.
2. Sebanyak 22 orang telah diperiksa

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 22 orang terkait tragedi susur Sungai Sempor oleh ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman.
Dari para saksi tersebut, tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.
3. Sri Sultan: Kepsek pasti kena sanksi

Menurut Sri Sultan, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman, bakal terkena sanksi terkait insiden kecelakaan susur Sungai Sempor yang dialami ratusan siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020).
"Kepala sekolah pun pasti kena.
Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak.
Tapi paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan," kata Sultan, seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).
• Aksi Heroik Pemancing Selamatkan 20 Korban Susur Sungai: Saya Lihat Ada yang Pegangan Batu & Kayu
• Tangis Pilu Suraji, Anak Tunggalnya Jadi Korban Meninggal Susur Sungai, Pedih Ingat Kado Sepatunya
Hal itu diungkapkan Sultan saat menanggapi hasil penyelidikan polisi yang menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan," kata Sri Sultan.
4. Motor relawan hilang dicuri

Nasib naas dialami Taufiq Andi Wibowo, seorang relawan yang datang untuk ikut dalam proses pencarian korban di Sungai Sempor.