Tragedi Susur Sungai
Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Terungkap Kronologi Saat sang Pembina Tinggalkan TKP
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi ditetapkan tersangka dalam tragedi susur sungai. Terungkap begini pengakuan polisi dan kronologinya.
Editor: Monalisa
Sosok pembina Pramukayang meninggalkan peserta inilah yang kini statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamanya hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Belum ditahan
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengatakan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, IYA belum ditahan.
"Iya pembina.
Dia juga sebagai guru di SMP itu.
Belum (penahanan), kita masih melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Apakah nanti ditahan atau tidak, kita lihat pertimbangan dari penyidik," ucap Yuliyanto.
Terkait apakah akan ada tersangka tambahan, polisi masih akan melihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.
• Viral Jawaban Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat Warga Ingatkan Bahaya Susur Sungai, Tuai Kecaman!
• Kisah Pilu Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi Dimakamkan Tepat di Hari Ultah, Sang Ayah Angkat Bicara
Ia mengatakan belum memeriksa siswa SMPN 1 Turi peserta susur sungai karena mereka masih trauma dengan peristiwa tersebut.
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi.
Karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia

Yulianto juga mengatakan para siswa akan mendapatkan pendampingan psikologis oleh tim trauma healing yang disiapkan Poda DIY.
"Ketika mereka besok masuk sekolah, kita akan lakukan terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," kata Yuliyanto.