Inilah Penyimpangan Seksual yang Wajib Dilaporkan Menurut RUU Ketahanan Keluarga, Termasuk Sadisme
Inilah macam-macam penyimpangan seksual yang wajib dilaporkan menurut RUU Ketahanan Keluarga.
Editor: vega dhini lestari
Ia mengatakan, proses pembahasan masih panjang.
"Masih dalam tahap penjelasan pengusul di rapat Baleg yang selanjutnya akan dibahas di Panja untuk diharmonisasi, sebelum dibawa ke pleno Baleg," kata Baidowi. (KOMPAS.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "Draf RUU Ketahanan Keluarga, Penyimpangan Seksual Wajib Dilaporkan".
BACA JUGA:
• Viral Reynhard Sinaga, Dicap Predator LGBT Terbesar Dunia, Pakai Obat-obatan Saat Memangsa Korban
• Jangan Takut Berbicara Tentang Pendidikan Seksualitas Pada Anak, Ini 5 Langkah Anjuran dari Ahli