Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan Hari Ini, Berikut Cara Mengecek IMEI Ponsel Kamu
Uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identitiy akan dilakukan hari ini, pemerintah bersama dengan operator telekomunikasi akan bekerjas
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identitiy akan dilakukan hari ini Senin (17/2/2020), pemerintah bersama dengan operator telekomunikasi akan bekerjasama.
Pemerintah dan operator telekomunikasi akan melakukan uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identitiy atau IMEI pada ponsel ilegal.
Uji coba pemblokiran ini akan membuat ponsel ilegal tidak akan mendapatkan jaringan telekomunikasi.
Tahap uji coba akan dilakukan hari ini Senin (17/2/2020) dan realisasinya akan dilakukan mulai 18 April 2020 mendatang.
Uji coba ini bertujuan untuk meilai kesiapan operator telekomunikasi dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI.
"Insya Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana ketika dihubungi KompasTekno, Senin (17/2/2020)

Jadwal uji coba ini sebelumnya bakal dilakukan pada tanggal 13-14 Februari lalu, tetapi harus mundur karena masih ada perdebatan use case atau sekenario dan indikator keberhasilan.
Dilansir oleh kompas.com, Hadiyana mengatakan uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, salah satunya adalah bagaimana cara mengangani IMEI cloning atau ponsel miliki wisatawan dari luar negeri.
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia.
Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
• KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang
• Peraturan Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Resmi Ditandatangani Pemerintah, Baru Dimulai April 2020
• Simak Keterangan Kemenperin Tentang Pemblokiran IMEI Ponsel Impor, Ini 5 Alasan yang Diberikan
Mesin tersebut akan digunakan untuk mendeteksi nomor IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel ilegal atau BM.
Data yang digunakan dalam uji coba ini adalah sample dummy atau palsu.
Uji coba ini akan menggunakan dua mekanisme pemblokiran, yaitu dengan whitelist dan blacklist dan akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Metode blacklist dilakukan dengan lansung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR.
Metode ini bisa menginformasikan konsumsen untuk mengetahui ponsel yang dibelinya ilegal atau tidak setelah beberapa hari.
Selain metode blacklist, metode whitelist akan melibatkan konsumen untuk mengecek nomor IMEI dari ponselnya terdaftar atau tidak.
Hal ini membuat konsumen mengetahui ponselnya terdaftar atau tidak sebelum membeli ponsel.
- Cara cek IMEI yang terdaftar atau tidak terdaftar

Cara mengecek imei terdaftar atau tidak bisa dilakukan langsung dari ponsel.
Caranya adalah mengetik *#06# pada ponsel, atau cari pada menu pengaturan Settings > About Phone > IMEI Information.
Selain itu, nomor IMEI juga bisa ditemukan pada punggung ponsel di beberapa merk ponsel.
Setelah mengetahui nomor IMEI dari ponsel maka kunjungi laman https://imei.kemenperin.go.id/ kemudian masukkan 15 digit nomor imei ke kolom yang ada.
Setelah memasukkan nomor IMEI pada laman resmi Kemenperin dan klik 'cari', makan akan muncul tulisan bahwa IMEI terdaftar atau tidak. (TribunStyle.com/Ang)
• Pemblokiran IMEI dan Ponsel Black Market Baru Bisa Berlaku 6 Bulan Lagi, Ini Penjelasan Kemkominfo
• Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal dan BM dari 3 Kemeterian Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya
• Ponsel Ilegal Siap Diblokir Oleh Pemerintah Lewat IMEI, Ini 4 Perbedaan Ponsel BM dan Resmi