Kasus Perundungan Siswi di Purworejo, 3 Siswa Penendang Siswi SMP Dijerat 3 Tahun Penjara
Tiga tersangka kasus dugaan perundungan di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditahan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Tiga tersangka kasus dugaan perundungan di sebuah SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tidak ditahan.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito menjelaskan, sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) salah satu syarat penahanan adalah jika ancaman hukuman 7 tahun atau lebih.
Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.
Adapun pidana yang disangkakan Pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Rizal di kantornya, Sabtu (15/2/2020).
• Demam Sepulang dari Tiongkok, Mahasiswi Ini Diisolasi di RS Moewardi Solo, Dokter Ungkap Hasil Lab
• Kasus Jenazah Siswi SMP di Got, Sang Ayah Tidak Datang Ke Pemakaman & Beri Kesaksian yang Berbeda

Dia menambahkan, para tersangka juga memiliki hak diversi, namun tergantung pihak korban apakah mau berdamai atau terus hingga tahap persidangan.
"Dalam KUHP ada syarat obyektif dan subyektif dalam melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Dijelaskan Rizal, syarat obyektif penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam hukuman paling sedikit lima tahun atau terhadap pasal-pasal khusus.
Sedangkan syarat subyektif apabila penyidik mempertimbangkan tersangka akan melahirkan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
"Ketiga tersangka kasus bullying Purworejo ini dianggap tidak mungkin melarikan diri karena orangtua tinggal di Kecamatan Butuh," tutur Rizal.
Rizal menambahkan, penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan balai pemasyarakatan.
• Letih Ikuti Lomba Lari 21 KM, Menang di Garis Finish Siswi SD Ini Nangis Histeris, Gak Ada Hadiahnya
• Ganjar Pranowo Usulkan Menutup SMP Lokasi Bullying di Purworejo, DPR: Harus Ada Zona Zero Bullying
Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kepala sekolah yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo, agar sekolah memberikan sanksi tegas kepada para tersangka agar mereka jera.
Pada kesempatan itu, Rizal juga meminta masyarakat untuk bijak berkomentar khususnya di media sosial.
"Sebelum komentar, silakan baca UU SPPA terlebih dahulu," ujar Rizal. Diberitakan sebelumnya, video seorang siswi dipukuli oleh 3 siswa viral di media sosial.
Video penganiyaan tersebut diambil di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB di ruangan kelas 8.
Saat kejadian korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temanya.
Lalu masuk kakak kelas CA yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.
TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA.
• Aduan Gadis SMP Korban Bully di Purworejo ke Budenya: Badanku Sakit, Aku Ditendangi Teman di Sekolah
• VIRAL Video Lucinta Luna Depresi, Kekasih Abash Buka Suara: Saya Tidak Kuat Dengan Komentar Netizen
Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan).
Selama ini CA kerap diminta uang oleh TP dan DF.
Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu.
Mereka juga menendang CA. Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.
Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.
TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut. Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tendang dan Pukul Siswi SMP Purworejo, 3 Tersangka Terancam Hukuman 3,6 Tahun".
• VIRAL VIDEO Ayam Geprek Oreo, Dianggap Jadi Penistaan Makanan Terbaru, Ditambah Satu Bumbu Lagi
• Video Viral Pengantin Pria Dihajar Hingga Terjungkal, Istri Pertama Muncul, Suasana Berubah Ricuh