Breaking News:

KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang

KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang

Editor: Dhimas Yanuar
The Inquirer
KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya menunda uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (BM, black market) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Aturan ini awalnya direncanakan mulai diuji coba pada 13-14 Februari 2020.

Setelah ditunda, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana mengatakan uji coba baru akan dilakukan Senin (17/2/2020).

"Dari pagi sampai sore ini para operator masih alot membahas use case dan success indicator-nya sehingga pengujiannya diundur ke hari Senin," jelasnya ketika dihubungi KompasTekno.

Mundurnya uji coba ini, menurut Hadiyana, atas permintaan operator.

Use case di sini merujuk pada penanganan berbagai skenario, seperti nomor IMEI kloning, ponsel wisatawan asing dan sebagainya.

Peraturan Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Resmi Ditandatangani Pemerintah, Baru Dimulai April 2020

Perbedaan Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S20, S20+, dan S20 Ultra, Fitur Zoom hingga 100x

Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel.
Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel. (KOMPAS.com/Bill Clinten)

Uji coba juga hanya akan menggunakan sampel dummy.

Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu.

Hadiyana mengatakan uji coba rencananya akan dilakukan satu hingga dua hari saja.

"Tapi besok Jumat akan dilakukan penyerahan data dump dari operator ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," imbuhnya.

Data dump ini berupa kumpulan IMEI yang dipegang oleh operator dari ponsel yang pernah atau masih menggunakan kartu SIM.

Kemudian, Kemenperin bisa melakukan uji coba untuk analisis data dump tersebut.

Meskipun jadwal uji coba mundur, Hadiyana menegaskan pemerintah tetap berkomitmen mengimplementasikan aturan ini sesuai jadwal.

"Kami commit untuk implementasi pada 18 April tersebut," ujarnya.

Hadiyana mengatakan bahwa pemerintah masih menggodok skema pemblokiran.

Ponsel Ilegal Siap Diblokir Oleh Pemerintah Lewat IMEI, Ini 4 Perbedaan Ponsel BM dan Resmi

Bocoran Spesifikasi Xiaomi Mi 10 yang Rilis Besok Kamis 13 Februari 2020, Kamera hingga 20 MP

Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.

Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).

Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak.

"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020). (Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Februari, Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM via IMEI".

Dilansir dari KompasTekno tiga kementerian terkait akan menandatangani aturan tersebut pada Jumat (18/10/2019) di Gedung Kemenperin.

Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), dan Kementerian Perdagangan.

Aturan IMEI sejatinya direncanakan ditandatangani 17 Agustus lalu.

Namun, Peraturan Menteri (permen) ini sempat macet di Kemenperin. Kabar terakhir menyebutkan Peraturan Menteri Kominfo dan Kemendag telah rampung lebih dulu.

Setelah Redmi Note 8 Pro, Realme Siap Lawan dengan Realme XT, Ini Bocoran Spesifikasi & Harganya

Sekarang Update Status di WhatsApp Bisa Langsung Terkoneksi ke Facebook Story, Bagaimana Caranya?

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menandatangani Peraturan Menteri terkait pemblokiran ponsel BM via IMEI di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah), dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menandatangani Peraturan Menteri terkait pemblokiran ponsel BM via IMEI di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019). (KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO)

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, aturan ini tidak serta-merta berlaku.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, masih akan ada waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.

masing-masing kementerian juga memerlukan sinkronisasi data dan sistem. Sebab, database IMEI berada di Kemenperin yang terkoneksi dengan sistem yang ada di operator seluler.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan.

Regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang.

Setelah Fitur Dark Mode Terbaru, Kini Fitur Following di Instagram Dihapus, Apa Dampaknya?

Situs Cek IMEI dari Kemenperin Sudah Online, Simak Juga 3 Keterangan Penting Tentang Ponsel BM

Cek IMEI di Kemenperin

UNTUK mengidentifikasi apakah IMEI terdaftar atau tidak, pertama-tama Anda harus mencari tahu nomor IMEI pada perangkat ponsel yang Anda miliki.

Cara yang paling mudah adalah dengan menekan tombol *#06# pada ponsel Anda. Ketika tanda pagar terakhir ditekan, maka nomor IMEI perangkat secara otomatis akan muncul di layar.

Nomor IMEI juga biasanya melekat pada bagian punggung atau bagian dalam perangkat. Nomor ini juga bisa ditemukan pada bagian luar dus ponsel.

Setelah Anda mengetahui berapa nomor IMEI yang akan dicek, buka halaman imei.kemenperin.go.id pada browser Anda. Masukkan nomor IMEI perangkat ke kolom isian yang tersedia, guna pengecekan.

Link IMEI KEMENPERIN>>

Xiaomi Bakal Luncurkan Mi Note 10, Seri Mi Note Terbaru Setelah 2 Tahun Mangkrak

Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal dan BM dari 3 Kemeterian Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya
Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal dan BM dari 3 Kemeterian Tak Jadi Disahkan 17 Agustus, Ini Alasannya (KOMPAS.com/ WAHYUNANDA KUSUMA PERTIWI // The Inquirer)

Peraturan pemblokiran IMEI ponsel ilegal dan BM (Black Market) dari 3 kemeterian tak jadi disahkan 17 Agustus kemarin, simak alasannya.

Penandatanganan aturan ponsel black market (BM) masih terkendala beberapa hal.

Salah satunya adalah koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dikutip dari Kompas.com pada (19/8/2019) Dirjen SDPPI, Ismail MT. Ismail mengatakan:

"Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng".

Tidak ada kendala besar untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang hampir rampung.

Samsung Luncurkan OneUI 2.0: Datang di Jajaran Galaxy S10 & Note 10, Bawa Android 10

Peraturan Kementerian tentang ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019.

Hal ini bertepatan dengan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun hingga Senin (19/8/2019), peraturan tersebut belum juga disahkan oleh ketiga kementerian tersebut.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu Bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).

Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada Agustus ini, namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.

Resmi Diluncurkan, Ini Fitur Andalan Google Pixel 4 dan Pixel 4 XL, Saingan Iphone 11?

Kedelapan hal itu adalah:

1. Persiapan mesin SIRINA

2. Penyiapan database IMEI

3. Pelaksanaan tes uji coba

4. Sinkronisasi data operator seluler

5. Sosialisasi

6. Penyiapan SDM

7. SOP tiga kementerian

8. Penyiapan pusat layanan konsumen

Dengan ini jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, pada 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang, memiliki rentang waktu 6 bulan untuk persiapan setelah penandatangan kebijakan. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).

Sumber: Kompas.com
Tags:
cek IMEI smartphoneponsel IMEI black market diblokirIMEIKominfo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved