Viral Hari Ini
Viral Kisah Pria Tak Tahu Fotonya Dipakai Pacar Untuk Daftar Pinjaman Online, Dikejar Debt Collector
Berita viral hari ini - Viral kisah seorang pria tak tahu fotonya dipakai sang pacar untuk daftar pinjaman online, dikejar debt collector.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Banyak korban yang telah terjerat dengan sistem hutang yang satu ini.
Pasalnya, banyak pinjaman online menerapkan bunga pinjaman yang tak lazim.
Para peminjam sering terjebak dengan bunga yang dihitung per hari itu.
"Pinjaman hanya apply Rp 1-2 juta, tapi utangnya berkembang jadi Rp 3,5 juta sampai tiga kali lipat dari pinjaman pokok," kata Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, Kamis (15/8/2019).

• Telat Bayar Pinjaman Online, Wanita Asal Solo Diteror Hingga Diiklankan Siap Digilir
Bukan hanya peminjam, kenalan si peminjam juga bisa ikut ditagih oleh pinjaman online.
Terkait fenomena yang tengah meresahkan masyarakat itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berinisiatif membuat platform khusus aduan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah.
"Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech," ujar Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Laman yang dijadikan platform aduan nasabah yang merasa dirugikan oleh pinjaman online bisa diakses melalui AFPI.or.id.
Melalui lama tersebut, pengadu bisa langsung melaporkan berbagai tindakan pinjaman online nakal disertai dengan dokumen dan bukti-bukti pengaduannya.
• Ternyata Data Aplikasi Pinjaman Online di Google Play Store Dapat Diakses Public, Ini Penjelasannya
Namun, Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko menegaskan, pinjaman online yang bisa ditindak oleh AFPI serta komite etik AFPI hanyalah pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjaman online yang legal.
Untuk aduan terkait pinjaman online ilegal akan diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi atau Tim Cyber Crime Bareskrim Polri.
Hal serupa pernah disampaikan Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YKLI, Abdul Basith saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).
"Silakan lapor ke Bareskrim Polri, Cyber Crime, jika merasa ada penyalahgunaan data pribadi."
"Kami sarankan begitu, baik yang meminjam maupun yang dirugikan karena merasa terganggu," katanya.
Jadi, baik si peminjam maupun orang-orang yang terseret seperti korban dalam kisah viral di atas bisa melaporkannya kepada Bareskrim Polri, Cyber Crime.
• POPULER Viral Kehidupan Pemilik WO Penipu, Menari-nari di Atas Penderitaan Korbannya
• Terbongkar, Polisi Peringkus Pencekik Polantas Ternyata Pernah Viral Saat Bom Thamrin, Ini Sosoknya