Viral Hari Ini
VIRAL WNI Eks ISIS Ingin Pulang & Merasa Ditipu oleh Ayah, Hikmahanto: Mereka Bukan Warga Indonesia
Berita viral hari ini - VIRAL WNI Eks ISIS mengaku ingin pulang dan merasa ditipu oleh ayah, Hikmahanto: 'Mereka bukan warga Indonesia lagi'.
Penulis: Dhimas Yanuar Nur Rochmat
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menegaskan pemerintah tidak perlu pusing memikirkan para WNI eks ISIS.
Dikutip TribunWow.com dari video kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (6/2/2020), mulanya Hikmahanto memaparkan soal detil Undang-Undang Kewarganegaraan.
Menurutnya, para WNI yang telah bergabung dengan tentara ISIS secara otomatis telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu berdasar UU Kewarganegaraan Pasal 23 huruf D dan F yang berisi ketentuan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Kemudian Hikmahanto menjelaskan jika WNI yang telah bergabung dengan ISIS telah masuk dalam dua kriteria WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.
Dalam huruf D, disebutkan akan hilang status WNI jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
"Mereka yang tergabung dengan tentara asing atau pemberontak dari negara asing dan yang telah mengucap janji setia pada negara atau bagian negara, maka status warga negara Indonesia akan gugur," terang Hikmahanto saat berbicara di Tv One, Kamis (6/2/2020).
Sementara dalam huruf F, akan hilang kewarganegara seseorang jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Kita tahu bahwa mereka-mereka yang bergabung ke isis itu tentu dia sejak awal secara sadar sudah ingin menanggalkan kewarganegaraan indonesia," lanjutnya.
Menurutnya, dalam kasus ini, azaz perlindungan maksimum tidak berlaku bagi para WNI yang telah bergabung ke ISIS.
"Tidak ada itu asas perlindungan maksimum, karena asas perlindungan maksimum itu terkait dengan mereka WNI," tambah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) itu.
"Artinya, mereka ini bukan Warga Negara Indonesia lagi, lalu kenapa kemudian pemerintah perlu memikirkan mereka," tambahnya.
Hikmahanto mengatakan para WNI eks ISIS tidak bisa lagi mendapat perlindungan dari pemerintah Indonesia karena sudah bukan lagi berstatus sebagai WNI.
• Viral Jalan Ditutup Gegara Pernikahan Anak Rektor di Makassar, Polisi: Ini Hajatan Orang Terpandang
Presiden Joko Widodo tak setuju pulangkan WNI eks ISIS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak setuju dengan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Indonesia.