Breaking News:

6 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani, Sempat Mangkir 2 Kali Hingga Dapat Fasilitas Khusus

Nikita Mirzani yang berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020)

Kompas.com/ANDIKA ADITIA
Nikita Mirzani jadi tersangka kasus penganiyaan Dipo Latief 

AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).

"Betul. Tersangka NM insya Allah Senin akan kami limpahkan (ke kejaksaan), kami juga tetap perlu kordinasi," kata Irwan saat ditemui di Porles Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Ia belum bisa menyebutkan waktu pelimpahan tersebut, namun pihaknya mengusahakan dilakukan pada pagi hari.

"Rencana sepagi mungkin sehingga teman-teman kejaksaan bisa memperhitungkan waktunya," ucapnya.

(kompas.com / Melvina Tionardus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani hingga Ditahan di Polres Jaksel"

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nikita MirzaniPolres Metro Jakarta SelatanDipo Latief
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved