Viral Hari Ini
Kasus Pencabulan di Bawah Umur Oleh Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Terekam CCTV, Langsung Ditahan!
Berita viral hari ini - Kasus pencabulan di vawah umur oleh mantan ketua KPU Banjarmasin, terekam CCTV hotel dan langsung ditahan oleh polisi.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini - Kasus pencabulan di vawah umur oleh mantan ketua KPU Banjarmasin, terekam CCTV hotel dan langsung ditahan oleh polisi.
Ketua KPU Banjarmasin non aktif Gusti Makmur resmi ditahan polisi pascaditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penahanan Gusti dilakukan setelah ia memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (30/1/2020).
Gusti langsung ditahan usai diperiksa selama beberapa jam.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, Gusti harus ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Hari ini kita panggil dia sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar AKBP Doni Hadi Santoso, dalam gelar perkara di Mapolres Banjarbaru, Kamis sore.
• Gara-gara Saweran, Biduan Dangdut Nekat Buka Baju & Bra di Panggung, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
• Berniat Menyelamatkan Kera, Aksi 2 Pria Ini Justru Menuai Kecaman, Asosiasi Pecinta Hewan Buka Suara

Gusti Makmur, jelas Doni, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/1/2020) lalu.
Sebelumnya, Gusti 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru dengan alasan yang tidak jelas.
Doni menambahkan, penetapan Gusti sebagai tersangka sudah melalui semua prosedur.
Apalagi, seluruh barang bukti memang mengarah ke Gusti, termasuk rekaman CCTV hotel dan juga 7 orang saksi yang memberatkan.
"Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan, rekaman CCTV, 7 saksi dan termasuk ponsel, 3 flashdisk dan juga baju korban yang digunakan saat magang di hotel tersebut," ungkap Doni.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Gusti juga terlihat langsung dikenakan baju tahanan polisi dengan tangan terborgol dan mengenakan celana pendek.
Gusti akan disangkakan melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• VIRAL! Foto Dokter & Perawat Lelah Rawat Pasien Virus Corona, Rela Tidur Meringkuk di Lantai & Kursi
• Viral McD Tempat Makan Bukan Tempat Study, Pelajar Tegur Pengunjung Ribut Malah Malu Sendiri

Keterangan polisi dan kronologi
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur alias GM sebagai tersangka kasus pencabulan
Gusti Makmur diduga telah mencabuli seorang remaja laki-laki.
Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati mengatakan, orangtua anak yang diduga menjadi korban pencabulan melaporkan Gusti Makmur pada 25 Desember 2019.
"Informasi dari Kasat Reskrim, jadi untuk kasus GM, sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat untuk diperiksa kembali sebagai tersangka," ujar AKP Siti Rohayati dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (28/1/2020).
Dikutip TribunJakarta.com dari BanjarmasinPost.com peristiwa tindak asusila diduga terjadi di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Saat itu, Gusti Makmur diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.
• Viral Kisah Mahasiswi Boyolali Terjebak di Sichuan China, Khawatir Stok Makanan Mulai Menipis

Tersangka diduga memegang anggota tubuh korban.
Selanjutnya, Gusti Makmur diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian tubuh sensitifnya.
Korban diketahui sedang melaksanakan tugas magang kala itu.
Di saat bersamaan, ada acara rapat koordinasi di hotel tersebut.
“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata AKP Siti Rohayati.
Saat akan diperiksa pihak kepolisian, Gusti Makmur justru bersikap tak biasa.
Siti Rohayati, mengatakan, pemanggilan pertama sebagai saksi, GM, kooperatif.
Namun dipanggilan kedua sebagai tersangka, Ketua KPU Banjarmasin itu sudah pernah mangkir dari panggilan untuk diperiksa.
• Letih Ikuti Lomba Lari 21 KM, Menang di Garis Finish Siswi SD Ini Nangis Histeris, Gak Ada Hadiahnya

"Kalau surat panggilan kedua diabaikan, ketiganya baru upaya paksa, sesuai SOP-nya seperti itu,” kata Siti.
Atas kasusnya tersebut, KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Banjarmasin.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah menuturkan, usulan pemberhentian sementara Gusti sudah dilayangkan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
"Kita sudah memutuskan di rapat pleno kemarin, yaitu pertama kita sudah mengusulkan ke KPU RI dan DKPP agar yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," ujar Edy Ariansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Menurut Edy, sebelum diusulkan untuk diberhentikan sementara melalui rapat pleno, KPU Kalsel terlebih dahulu melakukan klarifikasi, verifikasi, dan mengumpulkan data-data.
• Viral Suami Pergoki Istrinya Selingkuh Dengan Polisi, Padahal Sang Istri Tengah Hamil 7 bulan
Hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti, apakah betul Gusti adalah orang yang dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan yang saat ini ditangani Polres Banjarbaru.
"Akhirnya kami mendapat kepastian bahwa itu adalah nama yang bersangkutan," jelas Edy. Dari hasil klarifikasi, verifikasi, dan pengumpulan data-data, KPU Kalsel juga menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pasal 15 huruf a dan juga pasal 90 ayat 1 peraturan KPU nomor 8 tahun 2009.
"Di aturan itu jelas salah satunya adalah penyelenggara pemilu harus bisa menjaga diri dari tindak kekerasan seksual, perjudian, narkoba dan sebagainya," kata Edy.
Gusti diduga melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com) - (Banjarmasin Post).
• Siswi Kelas 2 SD Diculik Selama 4 Tahun, Kembali Dalam Keadaan Hamil 9 Bulan, Keluarga Hidup Miris
• Viral Video Pawang Ular Tewas Digigit King Kobra, Panji Petualang Angkat Bicara Kurang Penanganan