Viral Hari Ini
Kasus Pencabulan di Bawah Umur Oleh Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Terekam CCTV, Langsung Ditahan!
Berita viral hari ini - Kasus pencabulan di vawah umur oleh mantan ketua KPU Banjarmasin, terekam CCTV hotel dan langsung ditahan oleh polisi.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini - Kasus pencabulan di vawah umur oleh mantan ketua KPU Banjarmasin, terekam CCTV hotel dan langsung ditahan oleh polisi.
Ketua KPU Banjarmasin non aktif Gusti Makmur resmi ditahan polisi pascaditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penahanan Gusti dilakukan setelah ia memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (30/1/2020).
Gusti langsung ditahan usai diperiksa selama beberapa jam.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, Gusti harus ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
"Hari ini kita panggil dia sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ujar AKBP Doni Hadi Santoso, dalam gelar perkara di Mapolres Banjarbaru, Kamis sore.
• Gara-gara Saweran, Biduan Dangdut Nekat Buka Baju & Bra di Panggung, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
• Berniat Menyelamatkan Kera, Aksi 2 Pria Ini Justru Menuai Kecaman, Asosiasi Pecinta Hewan Buka Suara

Gusti Makmur, jelas Doni, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/1/2020) lalu.
Sebelumnya, Gusti 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru dengan alasan yang tidak jelas.
Doni menambahkan, penetapan Gusti sebagai tersangka sudah melalui semua prosedur.
Apalagi, seluruh barang bukti memang mengarah ke Gusti, termasuk rekaman CCTV hotel dan juga 7 orang saksi yang memberatkan.
"Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan, rekaman CCTV, 7 saksi dan termasuk ponsel, 3 flashdisk dan juga baju korban yang digunakan saat magang di hotel tersebut," ungkap Doni.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Gusti juga terlihat langsung dikenakan baju tahanan polisi dengan tangan terborgol dan mengenakan celana pendek.
Gusti akan disangkakan melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• VIRAL! Foto Dokter & Perawat Lelah Rawat Pasien Virus Corona, Rela Tidur Meringkuk di Lantai & Kursi
• Viral McD Tempat Makan Bukan Tempat Study, Pelajar Tegur Pengunjung Ribut Malah Malu Sendiri

Keterangan polisi dan kronologi
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Gusti Makmur alias GM sebagai tersangka kasus pencabulan