Breaking News:

Viral hari ini

UPDATE Pelajar Bunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kejaksaan Membantah: Dipastikan Tidak Ada

Niat ingin melindungi pacar dari begal, ia kini justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Tribunnews.com
Pelajar bunuh begal, terancam hukuman seumur hidup 

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib malang menimpa seorang pelajar SMA di Kota Malang, ZA.

Niat ingin melindungi pacar dari begal, ia kini justru menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Pada Minggu (8/9/2019) malam, ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Mengutip dari Kompas.com, ZA dan pacarnya dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.

Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.

Fakta Terbaru Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi 'Pacar', Didakwa Seumur Hidup: Punya Istri & Anak
Fakta Terbaru Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi 'Pacar', Didakwa Seumur Hidup: Punya Istri & Anak (Kolase: SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan & M Erwin)

Dengar Janji Jaksa Agung untuk Pelajar Bunuh Begal, Hotman Paris Kegirangan: Datanglah ke Kopi Johny

Fakta Terbaru Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Didakwa Seumur Hidup: Punya Istri & Anak

Akibat kejadian tersebut, pelajar ZA dikabarkan terancam mendapat hukuman seumur hidup.

Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen dengan tegas membantah.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa (14/1/2020), ZA menjalai sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Atas dakwaan tersebut, ZA dikabarkan terancam hukuman seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Tags:
begalpelajar bunuh begal di MalangKejaksaan Negeri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved