Breaking News:

Viral Hari Ini

Fakta Terbaru Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi 'Pacar', Didakwa Seumur Hidup: Punya Istri & Anak

Berita viral hari ini - Fakta terbaru kasus siswa SMA didakwa seumur hidup karena bunuh begal demi lindungi 'pacar': Sudah punya istri dan anak.

Kolase: SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan & M Erwin
Berita viral hari ini - Fakta terbaru kasus siswa SMA didakwa seumur hidup karena bunuh begal demi lindungi 'pacar': Sudah punya istri dan anak. 

TRIBUNSTYLE.COM - Berita viral hari ini - Fakta terbaru kasus siswa SMA didakwa seumur hidup karena bunuh begal demi lindungi 'pacar': Sudah punya istri dan anak.

Sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pelajar di Malang ini kini menjadi sorotan publik.

Pelajar SMA ini didakwa telah membunuh seorang begal demi melindungi pacarnya.

Karena kasus ini pelajar berusia 17 tahun ini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Penemuan Kerangka Manusia di Rumah Kosong di Bandung, Tetangga Ungkap Kejanggalan Keberadaan Mayat

Fakta Tentang Virus Corona yang Menyebabkan Penyakit Mirip Pneumonia di Wuhan, China

Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal.
Tim Jokowi Kunjungi ZA di Malang, Siswa SMA yang Terancam Penjara Seumur Hidup karena Membunuh Begal. (Facebook Aji Prasetyo)

Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada hari Senin, (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara terdakwa, Lukman Chakim, menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar Lukman.

Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.

Mereka berusaha untuk mencari saksi ahli pidana untuk membantah dakwaan tersebut.

POPULER - Komentar Arief Muhammad Soal Video Viral Penjual Cilok Dilabrak Orang Tua Pacar!

Sidang kasus pembunuhan begal karena lindungi perempuan.
Sidang kasus pembunuhan begal karena lindungi perempuan. (Kompas TV/Tiawan)

Pelajar sudah berkeluarga

Mengutip KompasTV, pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata sudah berkeluarga.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
viral hari inibegal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved