Breaking News:

PNS / ASN Berstatus Honorer dan Kontrak Secara Nasional Akan Dihapuskan, Ini Detil dan Alasannya

PNS Berstatus Honorer dan Kontrak Secara Nasional Akan Dihapuskan, Ini Detil dan Alasannya

Tribunnews.com/ Herudin
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Salah satu warganet mengonfirmasi adanya kabar ini melalui akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid, seperti berikut.

Tangkapan layar kabar seputar pengangkatan CPNS
 
Tangkapan layar kabar seputar pengangkatan CPNS(Twitter)

"Ini bener ga sih min @BKNgoid mohon tanggapannya takutnya hoax," tulis akun tersebut.

Surat tersebut menyebutkan bahwa seluruh tenaga honorer, baik guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti tes.

Kuotanya, didasarkan pada kekosongan daerah masing-masing.

Surat ini seolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB).

Berikut bunyi lengkap surat tersebut:

PENGUMUMAN

NOMORBL:B/017/M.SM.01/2020
INFORMASI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
DILINGKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

As.Alkm.Wr.wbt
Berdasarkan keputusan Rapat kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Memberitahukan kepada Seluruh tenaga Honorer Guru, Administrasi, tenaga kesehatan dan tenaga Penyuluh. diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Pns tanpa mengikuti tes. Berdasarkan kuota kekosongan di Daerahnya Masing Masing Dan Memenuhi Persyrtan yang telah Di tentukan. Lebih jelasnya Silahkan Konpirmasi Langsung Direktur Pengadaan Dan kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA Drs MUH.IQBAL No Wa: 0819-5338-8478

HARI/TANGGAL:Senin.13 Januari 2020
WAKTU:09.00 WUB
Tempat:Ruang Rapat komisi 1 RI senayan Jakarta Pusat Gedung Nusantara DPR RI
Acara:Pengangkatan tenaga Honorer Berdasarkan kuotanya

Sehubungan Dengan Penyampaian ini. kami Harapkan semua tenaga Honorer Guru.administrasi tenaga kesehatan diangkat menjadi Pns.

Tanggapan Kemenpan dan BKN

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Andi Rahadian menegaskan, surat itu palsu.

"Dilihat dari tampilannya jelas palsu," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono juga menyampaikan hal senada.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Aparatur Sipil NegaraPegawai Negeri Sipil (PNS)DPR RI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved