Ahmad Dhani Bebas 30 Desember 2019, Suami Mulan Jameela Ogah Singgung Jokowi dan Tak Mau Jadi DKI 2
Mantan suami Maia Estianty memberi pesan penting pada para pendukungnya untuk tidak menyenggol nama Jokowi dan tak mau dijadikan DKI 2.
Editor: Ika Putri Bramasti
Dikutip dari situs bangjapa.org, Bang Japar adalah akronim dari 'Kebangkita Jawara dan Pengacara'.
Semulanya merupakan gerakan kepedulian terhadap pilkada DKI Jakarta sewaktu memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2017.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara karena video vlog idiot.
Suami Mulan Jameela dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik.
Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Namun, suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Hingga akhirnya, PT Jawa Timur dalam putusannya meringankan hukuman pentolan Dewa 19 tersebut.
Hukuman terhadap Dhani menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, awalnya Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.
Menurut keterangan kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, kliennya akan bebas pada tanggal 29 atau 30 Desember 2019.
"Nah kalau dia normal saja, perhitungan kita sekitar tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember ternyata.
Jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan," tutur Hendarsam.