Breaking News:

Ibra Azhari Terjerat Narkoba

Ibra Azhari Kasus Narkoba Lagi, Jejak Adik Ayu Azhari 4 Kali Ditangkap, Pernah Konsumsi di dalam Sel

Ibra Azhari kembali ditangkap polisi kasus narkoba. Adik Ayu Azhari bukan sekali terjerat kasus barang haram.

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Kompas.com
Ibra Azhari 

TRIBUNSTYLE.COM - Ibra Azhari kembali ditangkap polisi kasus narkoba. Adik Ayu Azhari bukan sekali terjerat kasus barang haram.

Ibra Azhari kembali ditangkap polisi lantaran kasus penyalahgunaan narkoba, Minggu (22/12/2019).

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (The Ruminator)

Kaleidoskop Februari 2019, Reva Alexa Adik Lucinta Luna Terjerat Narkoba, Diputuskan Masuk Sel Ini

Sempat Dituntut Seumur Hidup Penjara, Ketuk Palu Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba

"Iya (Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba)," kata Herry Heryawan dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Herry Heryawan enggan menjelaskan.

Saat ini pemilik nama Ibrahim Solahudin Azhari tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada pernyataan resmi dari polisi terkait kasus tersebut.

"Siang ini release kasusnya ya," ujar Yusri.

Kali ini Ibra ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu.

Ini bukan kali pertama adik Ayu Azhari tersebut terjerat kasus narkoba.

Terhitung Ibra Azhari sudah empat kali tersandung kasus yang sama.

Berikut jejak Ibra Azhari yang berulang kali tersandung kasus narkoba.

Jalani Rehabilitasi Narkoba, Jefri Nichol Kejutkan Penonton Hadir di Premiere Habibie & Ainun 3

2000

Pada 31 Agustus 2000 silam, Ibra pertama kali ditangkap polisi di Jl Batu Merah, Jakarta Selatan.

Ibra divonis dua tahun penjara lantaran kedapatan memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

2003

Tiga tahun kemudian, 30 Februari 2003 Ibra kembali ditangkap karena kasus yang sama di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan.

Ibra terbukti memiliki kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.

Atas perbuatannya tersebut, Ibra divonis 15 tahun penjara.

2005

Namun pada tahun 2005, saat adik Ayu Azhari tersebut masih mendekam di penjara dirinya kedapatan memakai shabu-shabu.

Ditemukan 10 gram sabu-sabu di kamar penjara yang ditempatinya.

Setelah pemeriksaan tes urinenya diketahui positif narkoba.

2010

Sebelum genap satu tahun bebas di tahun 2010 silam, Ibra Azhari kembali ditangkap di Denpasar, Bali.

Ibra kedapatan mengambil pesanan paket berisi sabu seberat 5 gram. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)

Tangis Istri Zul Zivilia Cerita Ajak Anak ke Rutan Jenguk Ayahnya
Tangis Istri Zul Zivilia Cerita Ajak Anak ke Rutan Jenguk Ayahnya ((Kolase TribunStyle (Youtube P3h Trans Tv Official/Kompas.com-Baharudin Al Farisi))

Zul Zivilia Tak Puas Divonis 18 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding, Tangis Istri Hiasi Persidangan

TRIBUNSTYLE.COM - Zul Zivilia tidak puas dengan hasil vonis hakim yang menjatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sang istri kembali tak kuasa tahan tangis.

Penyanyi Zul Zivilia mengungkapkan rasa tak puasnya dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara padanya.

Tak hanya itu, Zul Zivilia juga mengungkapkan kemungkinan akan mengajukan banding.

Sempat Dituntut Seumur Hidup Penjara, Ketuk Palu Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul Zivilia dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Menurutnya ada keterangan hakim yang tidak sesuai.

"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika).

Itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," tutur Zul.

Zul Zivilia juga membandingkan dengan hukuman yang diterima Steve Emmanuel dengan dirinya.

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun.

Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini."

Mendengar vonis hakim tersebut, istri Zul, Retno Paradinah yang juga hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis.

Retno Paradinah berusaha menutupi tangisnya dengan kedua tangan.

Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Sebelum divonis dengan hukuman 18 tahun penjara, pelantun lagu Aishiteru tersebut sempat dituntut dengan penjara seumur hidup, yakni sesuai dengan umurnya yang menginjak usia 38 tahun.

Namun setelah pembacaan pledoi, terjadi pengurangan hingga 20 tahun penjara sehingga menjadi 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah

dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim dikutip TribunStyle dari Kompas.com.

Zul dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019) silam.

Zul Zivilia bersama tersangka lainnya ditangkap saat kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta. (TribunStyle.com/ Yuliana Kusuma)

Usia Pernikahan dengan Medina Zein Baru Seumur Jagung, Adik Ayu Azhari Malah Alami Ujian Berat ini

Anaknya Tertangkap Razia BNN, Begini Tanggapan Ayu Azhari, Santai tapi Mengena!

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ibra AzhariAyu AzhariKombes Herry HeryawanDirektur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved