Breaking News:

Rekam Hubungan Badan dengan Siswi SMA di Kebun Sawit, Pemuda Ini Dicambuk 100 Kali Plus Penjara

Rekam Hubungan Badan dengan Siswi SMA di Kebun Sawit, Pemuda Ini Dicambuk 100 Kali Plus Penjara

Serambi Indonesia / M Anshar
Ilustrasi hukuman cambuk 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, mengatakan, tercambuk terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku menyetubuhi anak-anak," kata Lili.

Menurut Lili, korban diakuinya merupakan anak angkat pelaku.

Namun, tidak atas putusan pengadilan.

"Anak angkat di bawah tangan, dalam KK (kartu keluarga) memang masuk," jelas Lili.

Sementara itu, saat ujung cambuk mengenai punggung Siman terdengar pekik dari penonton perempuan.

Pekikan tersebut tidak pengaruhi algojo yang melakukan eksekusi.

Saat proses pencambukan Siman, beberapa kali minta diberi waktu istirahat.

Untuk duduk bersimpuh sambil meneguk air mineral.

Siman usianya sudah 59 tahun, memiliki dua istri.

Namun, syahwatnya tetap tak terkendali.

Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, itu tega gagahi anak angkatnya.

Korban sebut saja Melati (12).

Mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali.

Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo.

Halaman
1234
Tags:
hubungan badanperkosaankebun sawitperzinahan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved