Breaking News:

Rekam Hubungan Badan dengan Siswi SMA di Kebun Sawit, Pemuda Ini Dicambuk 100 Kali Plus Penjara

Rekam Hubungan Badan dengan Siswi SMA di Kebun Sawit, Pemuda Ini Dicambuk 100 Kali Plus Penjara

Serambi Indonesia / M Anshar
Ilustrasi hukuman cambuk 

Pemuda bernama Eko Saputro ini mendapat hukuman cambukan 100 kali plus penjara akibat merekam hubungan badan dia dengan gadis SMA di bawah umur di kebun sawit. Kelakuan jahatnya tak sebatas merekam, rekaman hubungan badan itu dia pakai senjata untuk menzinahi korbannya berulang di bawah ancaman: menyebarkan video syur tersebut.

Eko Saputro (21) mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Selain cambuk, Eko Saputro juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.

Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum.

Lantaran berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.

Setubuhi dan Rekam Adegan Syur dengan  Siswi SMA, Pemuda di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali
Algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019). |SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI

"Dicambuk 100 kali, ditambah 50 bulan dikurungan.

Eko terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Mengenai hukum tambahan kurungan Mulkan menjelaskan, karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.

Kasus itu bermula saat Eko dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.

Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di areal perkebunan kelapa sawit.

Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban.

Rekaman itu menjadi 'senjata' untuk mengancam Melati.

Agar bisa kembali melayani nafsu birahinya.

Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.

Halaman
1234
Tags:
hubungan badanperkosaankebun sawitperzinahan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved