Breaking News:

Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Bebas Tanggal 30 Desember, Suami Mulan Jameela Ajukan Cuti Bersyarat

Kuasa hukum Ahmad Dhani sebut kliennya akan bebas tanggal 30 Desember. Ingin segera bebas, suami Mulan Jameela ajukan cuti bersyarat.

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Suli Hanna
Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Bebas Tanggal 30 Desember, Suami Mulan Jameela Ajukan Cuti Bersyarat 

Namun, ada syarat yang belum dipenuhi berupa surat eksekusi dari Kejaksaan atas kasus hukum di Surabaya, Jawa Timur, soal Vlog Idiot yang melibatkan Ahmad Dhani.

Dia mengatakan, surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Surabaya dinilai dapat membuat pentolan grup band Dewa 19 itu bisa bebas bersyarat dan bebas lebih cepat.

"Karena ketentuan dari LP Cipinang, pengajuan cuti bersyarat bisa dilakukan asal Dhani tak terjerat kasus hukum.

Sementara kan Dhani kasusnya sudah divonis semua," ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengeluarkan Ahmad Dhani lebih cepat dalam satu minggu ke depan.

"Jadi kami akan meminta surat eksekusi ke Kejaksaan di Surabaya kedepannya.

Doakan saja semoga Dhani bisa lebih cepat.

Karena memang Mas Dhani juga mau bebas lebih cepat," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus pada tahun 2018-2019.

Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Kemudian, dalam kasus ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Ahmad DhaniMulan JameelaHendarsam MarantokoLP CipinangDewa 19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved